Pengganti Lahan Tak Kunjung Tuntas Sejak 2003, Kelompok Tani Sawit Permai Rohil Mengadu ke Dewan
Kamis, 08/02/2018 - 23:09:49 WIB
|
Taufik Arrahman |
Kelompok Tani Sawit Permai, Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir mendatangi Komisi I DPRD Riau yang membidangi masalah pemerintahan dan hukum, Kamis (8/2/2018). Mereka diterima Wakil Ketua Komisi I Taufik Arrahman di dampingi sejumlah anggota komisi I lainnya bertempat di ruang Rapat Kerja komisi I Gedung Lancang Kuning DPRD Riau.
Rombongan Kelompok Tani Sawit Permai, Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu mengadukan persoalan ganti rugi lahan mereka seluas hampir 500 hektar yang tidak kunjung tuntas sejak tahun 2003 dengan PT. Chevron.
Pimpinan rombongan petani, Tembel Surbakti mengatakan sejak tahun 2003 di lokasi lahan itu sekitar 250 KK telah meninggalkan lahan dalam keadaan diisi tanaman sawit dan rumah.
Namun permasalahan pengganti lahan yang belum di realisasikan oleh Chevron dan Pemda Rohil sesuai perjanjian yang dibuat 2003, sementara ganti rugi tanaman dan bangunan sudah direalisasikan Chevron.
"Sekarang yang dituntut lahan pengganti sesuai perjanjian permasalahan pengganti lahan yang belum di realisasikan Chevron dan Pemda Rohil, sesuai perjanjian yg dibuat 2003, Kepala Daerah Kabupaten Rohil juga sudah memerintahkan camat dan Kades untuk menentukan lahan yang akan diganti," jelas Tembel Surbakti.
Namun, lanjut Tembel, sampai kini juga tidak menemukan titik terang bahkan dalam perjanjian itu CPI akan membuat jalan dilahan yang akan diganti itu.
"Jangankan membuat jalan, lahan yg akan diganti hingga kini belum ada," sebut Tembel.
Sementara Taufik Arrahman usai menerima kelompok tani itu menjelaskan,dari tahun 2002 mereka ada permasalahan dengan Pt.Chevron lahan seluas 500 ha di kabupaten Rohil beluma selesai.
Lebih jauh Politisi Gerindra Riau itu menjelaskan, setelah di lihat hasil kesepakatan yang sudah ada antara Pemkab Rohil, PT. Chevron dan para petani, ternyata yang melakukan ganti rugi lahan, seharusnya pihak Pemkab, sementara PT. Chevron berkewajiban membangun jalan di sana.
'Kita sudah minta hasil kesepakatan yang sudah berjalan, dan yang tertulis di kesepakatan itu bahwa yang melakukan ganti rugi lahan Pemkab Rohil, dan Chevron berkewajiban membangun jalan," sebutnya.
Menurutnya, sampai hari ini jalan memang belum dibangun karena lahannya belum ada karena belum diganti rugi pemkab.
Oleh karenanya Komisi I akan menindak lanjuti dengan berkomunikasi dengan Pemkab Rohil, dan akan meminta agar apa yang menjadi keputusan harus di jalankan, karena masyarakat sudah kehilangan lahannya.
"Kalau pohon dan rumah mereka sudah diganti rugi PT.Chevron tapi lahan belum, ini akan kita kordinasikan dengan Pemkab sebab ini hajat hidup masyarakat," tuturnya. (trc)
Komentar Anda :