www.transriau.com
19:59 WIB - Polda Riau-PTPN IV Regional 3 Perkuat Sinergitas Lindungi Aset Negara | 14:34 WIB - Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards | 19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Kronologi OTT Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Jumat, 12/07/2019 - 09:55:14 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
TERKAIT:
   
 

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam dua kasus. Kader NasDem itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi Kepri tahun 2018-2019. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta untuk meloloskan perizinan lokasi pemanfaatan laut dan reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono. Ketiganya diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar. 

Penetapan keempat tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019). 


Berikut kronologi penangkapannya:

Rabu (10/7/2019)

Pukul 13.30 WIB

KPK menerima laporan masyarakat terkait penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang. Setelah ditelusuri kebenarannya, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan Abu Bakar di lokasi itu. 

Di saat bersamaan, anggota tim KPK lainnya turut mengamankan Budi Hartono saat hendak keluar dari area pelabuhan. Dari tangan Budi, KPK menyita uang sebesar 6 ribu dolar Singapura. 

"Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Polres Tanjung Pinang untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2019). 

Pukul 18.30 WIB

KPK meminta dua staf dinas kelautan Kepri, MSL dan ARA, untuk ikut diperiksa. 

Pukul 19.30 WIB

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, NWN, di rumah dinas Nurdin. Saat digeledah, KPK mengamankan sebuah tas berisi sejumlah uang; 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, lima euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000. 

KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Polres Tanjung Pinang untuk diperiksa. 

Kamis, 11 Juli

Pukul 10.35 WIB

Ketujuh orang yang diamankan dan diperiksa di Polres Tanjung Pinang diterbangkan dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung KPK. 

Pukul 14.25 WIB

Para pihak yang diamankan tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. 

Pukul 21.00 WIB

KPK menetapkan Nurdin, Edy, dan Budi sebagai tersangka. 

Kasus ini diduga berawal saat Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri untuk dibahas di paripurna DPRD Kepri. Terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin reklamasi, salah satunya Abu Bakar. 

Abu Bakar memohon izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Playu, Batam, pada Mei 2019, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Playu adalah area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. 

"NBA (Nurdin) kemudian memerintahkan BUH (Budi) dan EDS (Eddy) untuk membantu ABK (Abu Bakar) supaya izin ABK disetujui," tutur Basaria. 

Dari situlah, Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung ataupun melalui Eddy selaku perantara. Yakni, pada 30 Mei sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. "Setelah itu keesokan harinya terbit izin prinsip reklamasi untuk AB," kata Basaria. 

Pada 10 Juli 2019, Nurdin kembali menerima uang sebesar 6.000 dolar Singapura. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *



Sumber : Kumparan.com



 
Berita Terkini:
  • Polda Riau-PTPN IV Regional 3 Perkuat Sinergitas Lindungi Aset Negara
  • Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved