www.transriau.com
16:25 WIB - Bupati Cantik Ini Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting | 15:52 WIB - Perluas Pelayanan Indosat ke Ujung Sumatera, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh | 16:36 WIB - Riau Berkah dibawah Kepemimpinan Syamsuar dan Edy Natar | 20:11 WIB - Gubernur Riau Syamsuar diundang ke Istana Oleh Presiden Joko Widodo | 06:50 WIB - | 06:50 WIB - Senyum Berkah JNE Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 2023
  Kamis, 30 Maret 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Kronologi OTT Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Jumat, 12/07/2019 - 09:55:14 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
TERKAIT:
   
 

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam dua kasus. Kader NasDem itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi Kepri tahun 2018-2019. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta untuk meloloskan perizinan lokasi pemanfaatan laut dan reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono. Ketiganya diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar. 

Penetapan keempat tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019). 


Berikut kronologi penangkapannya:

Rabu (10/7/2019)

Pukul 13.30 WIB

KPK menerima laporan masyarakat terkait penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang. Setelah ditelusuri kebenarannya, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan Abu Bakar di lokasi itu. 

Di saat bersamaan, anggota tim KPK lainnya turut mengamankan Budi Hartono saat hendak keluar dari area pelabuhan. Dari tangan Budi, KPK menyita uang sebesar 6 ribu dolar Singapura. 

"Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Polres Tanjung Pinang untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2019). 

Pukul 18.30 WIB

KPK meminta dua staf dinas kelautan Kepri, MSL dan ARA, untuk ikut diperiksa. 

Pukul 19.30 WIB

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, NWN, di rumah dinas Nurdin. Saat digeledah, KPK mengamankan sebuah tas berisi sejumlah uang; 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, lima euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000. 

KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Polres Tanjung Pinang untuk diperiksa. 

Kamis, 11 Juli

Pukul 10.35 WIB

Ketujuh orang yang diamankan dan diperiksa di Polres Tanjung Pinang diterbangkan dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung KPK. 

Pukul 14.25 WIB

Para pihak yang diamankan tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. 

Pukul 21.00 WIB

KPK menetapkan Nurdin, Edy, dan Budi sebagai tersangka. 

Kasus ini diduga berawal saat Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri untuk dibahas di paripurna DPRD Kepri. Terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin reklamasi, salah satunya Abu Bakar. 

Abu Bakar memohon izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Playu, Batam, pada Mei 2019, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Playu adalah area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. 

"NBA (Nurdin) kemudian memerintahkan BUH (Budi) dan EDS (Eddy) untuk membantu ABK (Abu Bakar) supaya izin ABK disetujui," tutur Basaria. 

Dari situlah, Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung ataupun melalui Eddy selaku perantara. Yakni, pada 30 Mei sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. "Setelah itu keesokan harinya terbit izin prinsip reklamasi untuk AB," kata Basaria. 

Pada 10 Juli 2019, Nurdin kembali menerima uang sebesar 6.000 dolar Singapura. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *



Sumber : Kumparan.com



 
Berita Terkini:
  • Bupati Cantik Ini Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting
  • Perluas Pelayanan Indosat ke Ujung Sumatera, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
  • Riau Berkah dibawah Kepemimpinan Syamsuar dan Edy Natar
  • Gubernur Riau Syamsuar diundang ke Istana Oleh Presiden Joko Widodo
  • Senyum Berkah JNE Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 2023
  • Empat Rekomendasi Brand Sneakers Wajib Punya 2023
  • Tiga Partai Koalisi Perubahan Teken Piagam Kerjasama, Demokrat Riau Siap Tindak Lanjuti
  • Sambut Bulan Ramadan, Tri Ajak Pelanggan Maknai Momen Kebersamaan Lebih Nyata
  • PWI Riau - Pemkab Inhil Gelar Forum Bisnis dan Investasi, Komisi VI DPR RI Mendukung
  • Holding Perkebunan Nusantara Umumkan Rencana Penggabungan 13 PTPN Menjadi Sub Holding Sawit Aset
  • PHR Tegaskan Pekerja Bisa Lakukan Penghentian Kerja Segera Jika Dirasa Tak Aman
  • Asnaldi Abbas Buka IPPMC Futsal Cup U-18
  • PAC PBB Pangkalan Kerinci Gelar Musancab Pertama
  • Satpol PP Pelalawan Berikan Surat Teguran Kepada Warung Remang-Remang di 14 Lokasi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    2 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    3 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 17/12/2022 - 19:07 WIB
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
    PHR WK Rokan Luncurkan ProKlim di Riau
    Datuk Setia Amanah Kukuhkan Pimpinan LAMR
    Gubri Borong Anugerah Adinata Syari'ah 2022
    Riau Peringkat 1 di Sumatra, Investasi APRIL Terbesar
    Membangun Dari Desa, Apa Saja yang telah dilaksanakan Gubernur Syamsuar
    DPRD Pelalawan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dalam Paripurna
    Afrizal Sintong Terima Mandat Ketua DPD II Golkar Rohil
    Cegah Karhutla di Masa Pandemi
    PT RAPP Luncurkan Inovasi Holistik Program Desa Bebas Api di Siak
    Logo HUT Riau-64 Penuh Makna
    Memulai Karir di Pemerintah dari Penghulu
    Afrizal Sintong, Bupati Baru Rokan Hilir
    Gubernur Riau Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 di Asrama Haji
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved