Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indragiri Hulu (Inhu) Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di Halaman Mapolda Riau, Senin pagi (22/7/2019). Kehadiran mereka bersamaan dengan beberapa tuntutan, diantaranya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Inhu.
"Kami ingin penanganan kasus korupsi di Inhu cepat tuntas, jangan sampai nanti timbul persepsi buruk masyarakat bahwa ada kongkalikong antara Pemerintah dengan penegak hukum" ujar Korlap Aksi Beni Andalas.
Disampaikan Beni, baru baru ini Polres dan Kejari Inhu telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Inhu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi SPPDP Fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp. 45 Miliar, dan saat ini mendadak senyap tanpa kabar berita.
Kasus lainnya yaitu dugaan korupsi di sekretariat DPRD Inhu dengan kerugian negara lebih dari Rp. 1,7 Miliar. Dimana dalam kasus ini, berdasarkan temuan BPK RI dilaporkan adanya kelebihan bayar tunjangan transportasi sebesar Rp. 542.955.017, kelebihan bayar hak keuangan anggota DPRD Inhu sebesar Rp. 1.173.907.776 (tahun anggaran 2017) dan kerusakan mobil anggota DPRD Inhu sebesar Rp. 235.444.034.
Kejari Inhu telah memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Inhu, namun tidak ada kejelasan bagaimana kelanjutannya.
"Kita diingatkan oleh tragedi memalukan Korupsi Berjamaah, yang membuat lebih dari setengah anggota DPRD Inhu dikerangkeng beberapa tahun lalu. Tentu kami berharap kejadian serupa jangan sampai terjadi kembali dan mencoreng nama baik Inhu" tutur aktivis HMI cabang Pekanbaru ini.
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Inhu Anti Korupsi diantaranya:
1. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pengawasan Kajati, untuk mengawasi penanganan Kasus Dugaan Korupsi kelebihan Bayar di Sekwan Inhu, dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhu untuk segera menaikan status penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi kelebihan bayar di DPRD Inhu, dan memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhu untuk bersikap sebagai penegak hukum bukan pengaih hutang, karena kaus Korupsi bukan sama dengan hutang piutang yang harus di Tagih.
2. Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, mengawasi penanganan dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif anggota DPRD Inhu yang ditangani Polres Inhu, yang mana kerugian Negara/Daerah dalam kasus tersebut sebear Rp. 45.000.000.000 (empat puluh lima milyar rupiah) dan memrintahkan Kapolres inhu untuk segera menuntaskan penangan kasus Tersebut .
3. Menolak Penegakan hukum tindak pidana korupsi menjad ajang penagihan hutang, karena Korupsi bukan hutang piutang, dan Penyidik/Penegak hukum bukanlah Debt Collector.
Setelah berorasi menyampaikan tuntutannya, masa aksi ditemui Kapolda Riau yang diwakili oleh Kanit II Subdit 3 Ditkrimsus Polda Riau Kompol. Taufik Suardi, SH. Polda Riau berjanji akan menindak lanjuti laporan dan aspirasi dari masa aksi. "Kami berterimakasih sekali adik-adik sudah sangat peduli dan perhatian dengan apa yang menjadi tugas kami" ujar Kompol Taufik.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak bersangkutan dan transparan dalam penyampaian informasi, kepada mahasiswa Inhu khususnya.
"Beri kami waktu untuk menindak lanjuti informasi tersebut, karna penanganan kasus korupsi itu bukanlah hal yang mudah". Ungkapnya. (trc)