Perjalanan Panjang Mantan Narapidana Mencari Keadilan Hingga Mahkamah Agung
Kamis, 03/09/2020 - 21:54:29 WIB
 |
Ilhamdi, SH., MH |
RAU merupakan mantan narapidana yang ditangkap pada 29 Oktober 2018 bersama satu orang rekannya dengan kasus penyalahgunaan narkotika. RAU tertangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah dilakukan penyidikan panjang oleh pihak kepolisian, maka diyakini bahwa RAU terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Berkas RAU dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Oleh Jaksa Penuntut Umum RAU, dengan pasal alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
KEtika mejalani proses persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Hari Rabu, 17 Juli 2019, Hakim memutus bahwa RAU diyakini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2019/PNPlw.
Mendengarkan putusan tersebut RAU dan keluarga merasa terpukul. Mengingat hukuman tersebut dinilai terlalu lama dan tidak adil bagi RAU.
Menurut Keluarga, RAU hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika dari faktor lingkungan yang kurang baik. Ditambah lagi RAU dikenal oleh tetangga dan keluarga sebagai anak yang baik. Sehingga hukuman tersebut dianggap tidak setimpal.
Keluarga RAU tidak putus asa dan terus mencari keadilan. Sehingga bertemu dengan Ilhamdi, SH., MH yang merupakan Advokat muda yang berkantor Hukum dengan nama Ilhamdi, SH., MH and Partners.
Oleh Ilhamdi yang merupakan putra asli Pelalawan ini menyarankan RAU dan keluarga untuk melakukan upaya banding jika merasa hukuman tersebut terlalu berat.
Namun dikatakan Ilhamdi, saat itu RAU dan keluarga tidak ingin banding, karena takut hukuman akan bertambah tinggi jika upaya banding dilakukan
Ilhamdi dan rekannya terus memberikan pemahaman hukum untuk RAU dan keluarga. Sehingga akhirnya RAU dan keluarga mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun ternyata upaya banding yang dilakukan RAU dan keluarga belum berhasil. Setelah dilakukan proses pemeriksaan atas perkara RAU, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Negeri Pelalawan.
RAU dan keluarga serta penasehat hukum sangat meyakini bahwa keadilan hukum akan berpihak kepadanya. Sehingga mereka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
RAU dan keluarga didampingi penasehat hukum berjuang selama 1 tahun lebih. Akhirnya melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1406 K/Pid.Sus/2020, RAU mendapat keadilan dengan dikuranginya hukuman.
RAU diputus pidana penjara hanya 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Pasca putusan tersebut, sekarang RAU sudah bebas dan dapat menghirup udara segar pada Selasa 1 September 2020. RAU dan keluarga merasa senang dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH yang telah berjuang mencari keadilan.
Keluarga RAU turut mendoakan hakim-hakim yang telah memutus perkara ini dengan adil mendapat keridhoan disisi Allah Tuhan yang Maha Esa.
"Melalui kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menjadi penyalahguna narkotika karena akan berakibat hukum yang sangat panjang dan jika terjadi permasalahan hukum, maka harus meminta pendapat kepada orang-orang yang ahli dan mengerti hukum," Ungkap Ilhamdi. (Fd)
Komentar Anda :