www.transriau.com
16:25 WIB - Bupati Cantik Ini Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting | 15:52 WIB - Perluas Pelayanan Indosat ke Ujung Sumatera, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh | 16:36 WIB - Riau Berkah dibawah Kepemimpinan Syamsuar dan Edy Natar | 20:11 WIB - Gubernur Riau Syamsuar diundang ke Istana Oleh Presiden Joko Widodo | 06:50 WIB - | 06:50 WIB - Senyum Berkah JNE Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 2023
  Kamis, 30 Maret 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Perjalanan Panjang Mantan Narapidana Mencari Keadilan Hingga Mahkamah Agung

Kamis, 03/09/2020 - 21:54:29 WIB
Ilhamdi, SH., MH
TERKAIT:
   
 

RAU merupakan mantan narapidana yang ditangkap pada 29 Oktober 2018 bersama satu orang rekannya dengan kasus penyalahgunaan narkotika. RAU tertangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah dilakukan penyidikan panjang oleh pihak kepolisian, maka diyakini bahwa RAU terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

Berkas RAU dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Oleh Jaksa Penuntut Umum RAU, dengan pasal alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEtika mejalani proses persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Hari Rabu, 17 Juli 2019, Hakim memutus bahwa RAU diyakini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2019/PNPlw.

Mendengarkan putusan tersebut RAU dan keluarga merasa terpukul. Mengingat hukuman tersebut dinilai terlalu lama dan tidak adil bagi RAU.

Menurut Keluarga, RAU hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika dari faktor lingkungan yang kurang baik. Ditambah lagi RAU dikenal oleh tetangga dan keluarga sebagai anak yang baik. Sehingga hukuman tersebut dianggap tidak setimpal.

Keluarga RAU tidak putus asa dan terus mencari keadilan. Sehingga bertemu dengan Ilhamdi, SH., MH yang merupakan Advokat muda yang berkantor Hukum dengan nama  Ilhamdi, SH., MH and Partners.

Oleh Ilhamdi yang merupakan putra asli Pelalawan ini menyarankan RAU dan keluarga untuk melakukan upaya banding jika merasa hukuman tersebut terlalu berat.

Namun dikatakan Ilhamdi, saat itu RAU dan keluarga tidak ingin banding, karena takut hukuman akan bertambah tinggi jika upaya banding dilakukan

Ilhamdi dan rekannya terus memberikan pemahaman hukum untuk RAU dan keluarga. Sehingga akhirnya RAU dan keluarga mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun ternyata upaya banding yang dilakukan RAU dan keluarga belum berhasil.  Setelah dilakukan proses pemeriksaan atas perkara RAU, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Negeri Pelalawan.

RAU dan keluarga serta penasehat hukum sangat meyakini bahwa keadilan hukum akan berpihak kepadanya. Sehingga mereka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

RAU dan keluarga didampingi penasehat hukum berjuang selama 1 tahun lebih. Akhirnya melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1406 K/Pid.Sus/2020, RAU mendapat keadilan dengan dikuranginya hukuman.

RAU diputus pidana penjara hanya 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Pasca putusan tersebut, sekarang RAU sudah bebas dan dapat menghirup udara segar pada Selasa 1 September 2020. RAU dan keluarga merasa senang dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH yang telah berjuang mencari keadilan.

Keluarga RAU turut mendoakan hakim-hakim yang telah memutus perkara ini dengan adil mendapat keridhoan disisi Allah Tuhan yang Maha Esa.

"Melalui kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menjadi penyalahguna narkotika karena akan berakibat hukum yang sangat panjang dan jika terjadi permasalahan hukum, maka harus meminta pendapat kepada orang-orang yang ahli dan mengerti hukum," Ungkap Ilhamdi. (Fd)



 
Berita Terkini:
  • Bupati Cantik Ini Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting
  • Perluas Pelayanan Indosat ke Ujung Sumatera, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
  • Riau Berkah dibawah Kepemimpinan Syamsuar dan Edy Natar
  • Gubernur Riau Syamsuar diundang ke Istana Oleh Presiden Joko Widodo
  • Senyum Berkah JNE Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 2023
  • Empat Rekomendasi Brand Sneakers Wajib Punya 2023
  • Tiga Partai Koalisi Perubahan Teken Piagam Kerjasama, Demokrat Riau Siap Tindak Lanjuti
  • Sambut Bulan Ramadan, Tri Ajak Pelanggan Maknai Momen Kebersamaan Lebih Nyata
  • PWI Riau - Pemkab Inhil Gelar Forum Bisnis dan Investasi, Komisi VI DPR RI Mendukung
  • Holding Perkebunan Nusantara Umumkan Rencana Penggabungan 13 PTPN Menjadi Sub Holding Sawit Aset
  • PHR Tegaskan Pekerja Bisa Lakukan Penghentian Kerja Segera Jika Dirasa Tak Aman
  • Asnaldi Abbas Buka IPPMC Futsal Cup U-18
  • PAC PBB Pangkalan Kerinci Gelar Musancab Pertama
  • Satpol PP Pelalawan Berikan Surat Teguran Kepada Warung Remang-Remang di 14 Lokasi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    2 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    3 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 17/12/2022 - 19:07 WIB
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
    PHR WK Rokan Luncurkan ProKlim di Riau
    Datuk Setia Amanah Kukuhkan Pimpinan LAMR
    Gubri Borong Anugerah Adinata Syari'ah 2022
    Riau Peringkat 1 di Sumatra, Investasi APRIL Terbesar
    Membangun Dari Desa, Apa Saja yang telah dilaksanakan Gubernur Syamsuar
    DPRD Pelalawan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dalam Paripurna
    Afrizal Sintong Terima Mandat Ketua DPD II Golkar Rohil
    Cegah Karhutla di Masa Pandemi
    PT RAPP Luncurkan Inovasi Holistik Program Desa Bebas Api di Siak
    Logo HUT Riau-64 Penuh Makna
    Memulai Karir di Pemerintah dari Penghulu
    Afrizal Sintong, Bupati Baru Rokan Hilir
    Gubernur Riau Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 di Asrama Haji
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved