Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 di halaman kantor yang berada di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Menurut Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasi Intel Sumriadi, SH barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dan lain-lain.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu," ujar Kastel.
Lanjut Sumriadi, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.
Pemusnahan BB tersebut, dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan, tampak hadir pada kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN Kabupaten Pelalawan.
"Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan," ujar Sumriadi. (Tom)