PT. Wahana Perusahaan Kelapa Sawit di Pelalawan diduga Ilegal
Selasa, 13/08/2019 - 21:20:05 WIB
|
Foto : (Net/Ilustrasi)
|
Keberadaan PT. Wahana di Desa Penarikan Kecamatan Langgam, menjadi perbincangan hangat di Pelalawan. Sebab perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Palalawan.
Bahkan keberadaan kantor perusahan tidak diketahui keberadaanya, padahal perusahaan sudah sekitar lima tahun menikmati hasilnya.
Pemerintah baru mengetahui keberadaan perusahaan tersebut di Pelalawan disebabkan lahan perusahaan terbakar. Hal ini disampaikan Budi Surlaini Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kepada rekan media di Gedung ST2P Langgam, Selasa, (13/8/2019)
"Jangankan untuk mengurus izin Usaha Perkebunan (IUP), untuk Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan saja tidak pernah ada didaftarkan," Kata Budi ketika dikonfirmasi atas izin perusahaan tersebut
Menurut Budi, dari hasil penelusuran PT Wahana, memiliki luas lahan sekitar 500 hektar dan tidak berada di dalam kawasan. "Jadi karena tidak masuk dalam kawasan perizinannya harus ke Pemkab Pelalawan," Ungkap Budi
Dikatakan Budi, untuk perkebunan kelapa sawit yang dikelola perorangan maksimal 25 Ha/surat, jadi kalau diatas 25 Ha harus mengurus IUP, bagi perusahan yang melanggar UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 diancam pidana dan dikenakan sangsi berupa denda dan kurungan penjara.
Sementara itu Kades Penarikan Imran Zaiman kepada rekan media mengatakan keberadaan PT Wahana di Desa Penarikan sudah ada sejak lima tahun lalu, dan sepengetahuan Imran lahan tersebut merupakan perkebunan pribadi, namun tidak diketahui siapa pemiliknya.
Ditambahkan Imran PT Wahana di Penarikan tidak memiliki kantor, tetapi ada aktifitas perkebunan yang dilakukan oleh pekerja.
Imran menuturkan luas perkebuanan perusahaan sekitar 500 hektar dan yang terbakar itu sekitar 100 Hektar beberapa pekan lalu dan saat ini api sudah padam serta areal yang terbakar sudah dipasang police line oleh pihak kepolisian. (Tim)
Komentar Anda :