Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya pada Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan terjadi penurunan tarif pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor jenis BBM Umum yaitu Pertalite yang awalnya ditetapkan sebesar 10 persen, diajukan menjadi 7,5 persen.
Revisi Perda ini disampaikan Sekdaprov Riau Ahmad Hizaji, dalam Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Kepala Daerah, Senin (12/3/2018)
Rapat yang dihadiri 34 Anggota Dewan ini membahas tentang penyampaian rekomendasi oleh BP2D DPRD Riau tentang perubahan kedua pada Perda tersebut. Dalam rapat ini juga didengarkan penyampaian ranperda kedua dari Perda nomor 8 tahun 2011 tersebut oleh Kepala Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, diawali dengan membacakan rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau. Rekomendasi ini menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan revisi kedua pada Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sesuai dengan usulan Pemprov Riau.
"Kita sudah menerima nota dinas dari BP2D dan fraksi untuk merevisi kedua kalinya perda tersebut. Untuk itu pada hari ini kita akan dengatkan penyampaian dari Pemprov yang mengusulkan revisi beserta draft perubahannya," jelas Kordias.
Dikatakan Kordias bahwa berdasarkan ketentuan pasal 68 huruf g Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 30 tahun 2014 tentang tata tertib dewan, salah satu tugas badan pembentukan peraturan daerah adalah memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh badan musyawarah.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi membacakan usulan revisi Perda PAD bahan bakar kendaraan bermotor pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (12/3/2018) Setelah melalui beberapa tahapan dan pembahasan serta membaca situasi yang berkembang di tengah masyarakat diikuti dengan Nota dinas kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Riau, dan telah dilakukan pula konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau memberikan jawaban dengan Nota Dinas tertanggal 9 Maret 2018 Nomor 30 /ND/BAPEMPERDA/III/ 2018, Perihal rekomendasi BP2D terkait raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah dapat dilanjutkan.
Ahmad Hijazi menyatakan bahwa usulan revisi ini dilakukan berdasarkan permintaan dan aspirasi masyarakat. Masyarakat banyak yang mengeluhkan dan meminta Pemerintah menurunkan harga jual Pertalite di SPBU.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kita diberi kewenangan mengatur salah satu komponen penyusun harga BBM, yakni lewat pajak daerah dengan nilai maksimal 10 persen. Kita pun awalnya menetapkan sebesar 10 persen untuk pajak BBM umum untuk meningkatkan kemampuan fiskal kita," jelas Ahmad Hijazi.
Menurutnya, 7,5 persen merupakan tarif ideal yang dalam implementasinya tidak terlalu membebani masyarakat dan mempengaruhi rencana target pajak penjualan kendaaran bermotor tiap tahunnya.
"Penurunan tarif PBBKB jenis Pertalite diharapkan akan menurunkan harga jual eceran BBM itu di wilayah Provinsi Riau," harapnya.
Pimpinan DPRD Riau menerima berita acara usualan revisi Perda PAD bahan Bakar kenderaan bermotor dari Sekdaprov Riau Ahmad HijaziKemudian sebutnya, Pemprov Riau sangat berharap kepada PT Pertamina Persero agar dapat meninjau kembali besaran harga dasar bahan bakar di wilayah Provinsi Riau sehingga bisa lebih kompetitif dengan harga di provinsi lain.
"Penurunan tarif PBBKB secara simultan tentunya akan memberikan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau," ujarnya
Selain itu, Pemprov Riau juga berharap revisi kedua Perda yang disampaikan dapat dibahas bersama anggota DPRD Riau. Jika ada hal yang dirasa kurang tepat, dapat dibahas bersama dalam Panitia Khusus atau Pansus nantinya. (Adv)