Plt Bupati Siak, Alfedri Selasa pagi (3/4/2018) penuhi undangan Bawaslu Riau dalam rangka memberikan keterangan dugaan pelanggaran pemilu
Dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Riau pada tanggal 9 Maret 2018 terkait ditemukannya gambar atau foto plt. Bupati Siak Alfedri dengan mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol dukungan terhadap calon gubernur Riau nomor urut 1 Syamsuar -Edi Nasution saat menghadiri acara kandidat berbicara di salah satu stasiun televisi
Selain plt. Bupati Siak, juga dihadirkan Kabag Umum Pemkab Siak Roni Rakhmat dan Kasubag Keuangan Mulyadi
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pemeriksaan dimulai jam 09.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Bawaslu Riau mengajukan 34 Pertanyaan kepada Alfedri seputar kebenaran kehadiran beliau di acara tersebut, dan juga seputar kebenaran foto bersama dg mengancungkan satu jari
Sementara untuk Kabag Umum Bawaslu Riau meminta kepastian terkait dengan Surat Tugas Bupati, SPPD dan undangan masuk kepada Bupati, jadwal Bupati tanggal 8 Maret 2018 saat kejadian foto bersama.
"Sementara, untuk Kasubag Keuangan kita tanyakan seputar pembayaran uang perjalanan dinas dan tiket pesawat, ajudan maupun staf kepada Bupati tgl 8 maret 2018," Pungkas Rusidi. (trc)