Pemko Pekanbaru Ajukan Perubahan 3 Nama Kecamatan dan Pemekaran
Senin, 04/03/2019 - 17:01:01 WIB
DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni Ranperda Pembentukan Kecamatan, Ranperda Izin Membuka Tanah dan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Sahril yang didampingi oleh Sigit Yuwono dan Nofrizal sedangkan dari kalangan eksekutif dihadiri oleh Ayat Cahyadi selaku Wakil Walikota Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengungkapkan, bahwa untuk melakukan pemekaran kecamatan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Sebut saja seperti jumlah penduduk, pelaksanaan pemekaran kelurahan dan penetapan batas wilayah dengan Kabupaten tetangga.
"Dalam wacananya, Pemko Pekanbaru berencana akan melakukan pemekaran terhadap 3 kecamatan seperti Kecamatan Tuah Madani yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kecamatan Kulim pecahan dari Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai Timur yang merupakan pecahan dari Kecamatan Rumbai," Ungkap Ayat
Selain pemekaran kecamatan, juga dilakukan pergantian nama pada sejumlah kecamatan. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Kecamatan Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Tampan diganti dengan nama Kecamatan Bina Widya
Pemko Pekanbaru berharap DPRD bisa segera membahas ajuan dari 3 ranperda tersebut. Dimana, Ranperda Pembentukan Kecamatan menjadi prioritas utama untuk dibahas karena Kota Pekanbaru sudah layak untuk dimekarkan. Jika nanti disahkan, maka Kota Pekanbaru akan memiliki 15 Kecamatan yang sebelumnya hanya memiliki 12 Kecamatan. *
Sumber : detakriaunews.com
Komentar Anda :