PT Arara Abadi (AA) bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (22/4/2019), selama satu minggu ke depan mulai melaksanakan konsultasi publik dan Audit Independen dalam rangka pelaksanaan kegiatan resertifikasi PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dan/atau SVLK (Standar Verifikasi Legalitas Kayu) PT AA.
Konsultasi publik ini dilakukan oleh Team Independen dari TUV Rheinland yang terdiri dari 5 orang sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI) terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) (d.h.HP.HTI) PT AA pada 5 aspek. Kegiatan yang dihadiri peserta mencapai 60 orang yang terdiri dari berbagai unsur stake holder di antaranya seperti Pemerintah Daerah setempat, Dinas-dinas terkait, Tokoh masyarakat, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat, dll.
Menurut Lead Auditor dari TUV Rheinland, Tri Sugeng Riyanto dalam pengantar pembukaan kegiatan Konsultasi Publik PT AA menyampaikan tujuan dari konsultasi publik PT Arara Abadi ini adalah untuk resertifikasi pemegang IUPHHK-HT, yang mana TUV Rheinland merupakan mandatory dari Kemen LHK.
"Hal ini merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum dilakukan resertifikasi bagi pemegang IUPHHK-HT, selain itu juga termasuk diantaranya adalah melihat dokumen legalitas dan perizinan perusahaan sebagai pemegang IUPHHK-HT seperti Akte pendirian dan perubahan, dukument SK IUPHHK-HT dan peta, Amdal, RKT, Daftar Karyawan, Dokumen SOP, IHMB, Peraturan Perusahaan atau PKB, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan pengelolaan hutan PT AA, dan juga akan melihat dan menilai beberapa Asfek lainnya, diantara: Asfek Sosial, Asfek Ekologi, Asfek Produksi, Asfek Prasyarat, Aspek VLK (Verifikasi Lacak Kayu), dll," katanya.
Sementara itu Bagian Sertifikasi PT AA Region Riau, Benny Saputra didampingi oleh Danny Wijaya dan Public Relation PT Arara Abadi-Sinar Mas Forestry Nurul Huda kepada Media menjelaskan mulai hari ini sampai seminggu ke depan akan dilakukan audit resertikasi PHPL untuk PT Arara Abadi yang mana beberapa bulan lagi akan habis masa berlakunya.
"Maka sebebelum habis masa berlakunya serta dalam rangka memenuhi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dari Kemen LHK P.14/2016 Jo P.30/2016 kita melakukan resertifikasi salah satunya dengan melaksanakan konsultasi publik ini. Kita mengharapkan dengan proses audit ini akan menghasilkan peringkat nilai baik agar dapat bimelakukan self approval (penilai sendiri) dengan tenaga teknis kita yang telah disertifikat dan di SK kan oleh BPHP (Balai Pengelola Hutanan Produksi) Wilayah III Pekanbaru," jelasnya lagi.
Sertififikasi PHPL ini dilakukan lima tahun dan setiap lima tahun sekali harus diresertifikasi, namun setiap tahunnya akan dilakukan penilikan terhadap sertifikasi ini. Sementara manfaat dari konsultasi publik diantanya menurut Benny, dengan adanya konsultasi publik ini, bahwa perusahaan mempunyai ikhtikad baik dan keterbukaan untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan pihak-pihak lainnya apa saja yang telah dilakukan oleh perusahaan baik dampak positif maupun dampak negatif.
"Selanjutnya untuk menjalin relasi, karena bagaimanapun perusahaan tidak berdiri sendiri tapi membutuhkan pihak-pihak lain baik masyarakat maupun instansi lainnya, dan yang penting juga dengan adanya pihak-pihak luar menilai kita, kita dapat mengetahui juga sejauh mana kinerja perusahaan kita selama ini apakah udah sesuai atau belum standar pengelolaan hutan lestari,” tambahnya lagi.
Kegiatan Konsultasi Publik PT AA ini selain dihadiri oleh para stake holder juga turut dihadiri oleh seluruh para pimpinan terkait dari PT AA dan humas-humas distrik-distrik Arara Abadi dari berbagi wilayah di Riau dan Public Relations PT AAA-SMF Nurul Huda.
Rangkaian kegiatan resertifikasi yang berlangsung satu minggu ini selain dimulai dengan konsultasi publik juga dilakukan uji dan pengecekan dokumen-dokumen oleh tim audit dari TUV Rheinland, Tim juga turun kelapangan untuk melihat kesesuaian-kesesuaian terhadap dokumen, dan permasalah-permasalahan lainnya. (rls)