PT. Arara Abadi klarifikasi atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar sebagaimana yang dituduhkan Koperasi Petani (Kopni) Sahabat Lestari
Herwansyah Humas Arara abadi mengungkapkan, sejak 1999 sampai 2019 belum ada menerima sepucuk surat dari Kementrian LHK untuk pelepasan kawasan tersebut.
"Maka areal ini tetap masuk kawasan Arara Abadi. Dan saat ini sedang di kerjakan," kata Herwansyah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Riau Senin (18/11/2019)
Acara Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan DPRD Riau ini turut dihadiri Koperasi Petani Sahabat Lestari, BPN Kampar dan BPN Kanwil Provinsi Riau.
Selain itu turut dihadiri pihak-pihak terkait Bupati Kampar yang diwakili Asisten I Ahmad Yuzar, Dinas Koperasi Kampar dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Sementara dari pihak DPRD Riau langsung dihadiri Ketua Robin P Hutagalung dan Anggota M. Arfah, Sugianto, Sewitri, Ardiansyah, Eva Yuliana dan Iwandi
Sukri Tambusai selaku ketua Koperasi Tani Sahabat Lestari menceritakan, sebanyak 290 hektar lahan di Desa Kota Garo akan dieksekusi oleh PT Arara Abadi. Padahal sebelumnya, lahan tersebut sudah diserahkan perusahaan kepada masyarakat setempat.
"Kami mengadukan perampasan lahan pencadangan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan. Namun ingin kembali diambil oleh PT. Arara Abadi. Padahal lahan ini sudah mereka serahkan ke masyarakat setempat sebelumnya," kata Sukri Tambusai
Diceritakan Sukri, 290 hektare lahan itu adalah lahan pencadangan dari total 1.568 hektare telah diserahkan PT Arara Abadi. Namun katanya, belakangan PT Arara Abadi ini mengatakan sudah ada mengeluarkan rencana kerja tahunan (RKT).
Direktur PT. Arara Abadi Edi Haris, mengatakan aturan lahan ini belum sah lepas dari konsesi Arara Abadi karena belum ada izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan hidup fan kehutanan. Maka koperasi sahabat lestari tidak bisa mengklaim lahan tersebut milik Koperasi.
"Arara Abadi sudah lulus Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) RKT dan tidak ada yang dilanggar secara aturan," Tegas Edi Haris
Kejanggalan atas status lahan tersebut mencuat saat Rapat Dengar Pendapat. Alizar Asisten I Pemda Kampar mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan inspeksi kelapangan dan mengirim surat ke Gubri ketika itu Saleh Djasit untuk menjadikan lahan tersebut pola KKPA. Pada tahun 1999 lahan tersebut masih termasuk kawasan hutan.
Selanjutnya Badan Pertanahan (BPN) Kampar Sutriwan, Ketika dimintai keterangannya atas status lahan ini mengaku tidak banyak mengetahuinya. Sebab dia baru dua Minggu duduk sebagai Kepala BPN Kampar.
Dari keterangan staf di Kantor BPN Kampar sebagaimana disampaikannya bahwa BPN Kampar memang sudah pernah mengeluarkan sertifikat dilahan tersebut pada tahun 2004.
"Namun Peta sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Sulirwan Kepala BPN Kampar
Hal tersebut juga diakui Kanwil BPN Riau, bahwa Pemda kampar sudah mendanai penerbitan SHM pada Program Proda (Proda)
DLHK Provinsi Riau yanh diwakili kepada Jetyo Widodo selaku Kepala Seksi pemanfaatan kawasan hutan mengungkapkan bahwa DLHK belum mengetahui persoalan ini belum disampaikan ke DLHK. "Sehingga DLHK belum bisa memberi keterangan yang lebih banyak,"kata Jetyo
Terakhir ketua Komisi II Robin P Hutagalung meminta penjelasan tentang Koperasi Tani Sahabat Lestari. Dimana, Diskop Kampar menjelaskan, Koperasi ini tergolong aktif, berdiri tahun 1999 alamat Desa Koto Garo.
Diakhir Rapat Dengar Pendapat Komisi II yang dipimpin oleh Robin P Hutagalung berdasarkan hasil pembahasan dan pemaparan dari berbagai pihak terkait maka dibuat kesepakatan :
Pertama PT Arara Abadi setuju untuk mempercepat proses pelepasan sebagian areal kerjanya seluas 1,568 hektar untuk masyarakat sebagaimana perjanjian permohonan oleh koperasi tani sahabat lestari
Kedua PT Arara Abadi akan mencabut laporan Koperasi Tani Sahabat Lestari di Polres Kampar. Terakhir PT. Arara Abadi tidak akan melakukan aktivitas dikawasan tersebut
Kemudian Bupati Kampar segera melakukan mediasi antara koperasi petani dengan Kelompok tani hutan perbardaran
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung dan pihak-pihak terkait yakni Edie Haris dari PT Arara Abadi, Sukri Tambusai Koperasi Tani Sahabat Lestari
Selanjutnya ditandatangani oleh Ahmad Yuzar dari Pemda Kampar, Abdul Rajab Kanwil BPN Riau, Sutriwan BPN Kampar dan Jetyo Widodo DLHK Riau. *