Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 serta Menidaklanjuti Surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pekanbaru Nomor 04/BWI-PKUNll/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Gerakan Wakaf Uang.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru DR. H. Edward S. Umar, MA meminta kepada Jama'ah Calon Haji dan Umroh Pengusaha Travel Haji dan Umroh serta Bank Syariah Penerima Setoran Haji untuk mendukung gerakan Wakaf uang.
"Kita minta partisipasi jema'ah Calon Haji reguler dan haji plus Berwakaf minimal Rp100.000 pada saat mendaftarikan setoran ibadah haji. Begitu juga untuk oengusaha travel kita ajak untuk berwakaf dengan nilai minimal Rp100.000 perkeberangkatan, "Kata Edward Rabu, 8 Juli 2020.
Dijelaskan Edward, wakaf ini dapat di setorkan ke rekening BSM (Bank Sysrlah Mandiri) No. rekening 7337662228 atau melalui Bank Rlau Kepri Syarlah nomor Rekenlng 82-61-10000-1 a.n Badan Wakaf lndonesla Pekanbaru.
"Dana wakaf ini akan digunakan untuk mendorong terlaksananya program Badan Wakaf Indonesia perwakilan kota Pekanbaru yaitu satu Kelurahan Satu Wakaf Mart untuk membantu keluarga kurang mampu dengan menawarkan harga barang yang jauh lebih murah dari harga pasar, "Ungkap Edward.
Kemudian dilanjutkan Edward, pewakaf yang nilai wakafnya Rp1.000.000 dalam setahun akan diberikan sertifikat wakaf uang yang di terbitkan oleh Bank Syariah Pengelola Wakaf Uang. (Fd)