PEKANBARU - Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran program jaminan sosial seiring dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelangsungan usaha sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi peserta BPJS.
Relaksasi tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran iuran yang menunggak, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik.
Namun, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan relaksasi sebelum akhir Desember tahun 2020 ini, karena Perpres No 64 Tahun 2020 tentang relaksasi tunggakan tersebut mengatur waktu hanya berlaku tahun ini.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru T Enike Novyanti kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa 20 Oktober 2020 mengatakan bahwa relaksasi tunggakan iuran BPJS hanya berlaku hingga Desember 2020, namun penyicilannya hingga Desember tahun 2021.
Saat ini tunggakan iuran BPJS di kantor Cabang Pekanbaru sampai hari ini tunggakan iuran BPJS sebesar Rp240 Milyar.
"Selain memberikan keringanan dalam pembayaran tunggakan Iuran kepesertaan, saat ini BPJS terus meningkatkan pelayanan. Terutama dalam situasi pandemi covid-19. BPJS membuka pelayanan secara online dengan beberapa aplikasi. Hal itu dilakukan, agar pelayanan terhadap peserta BPJS tetap maksimal, "Kata Enike Novyanti
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kantor Cabang Pekanbaru Yulia Astiani menambahkan, beberapa aplikasi pelayanan tersebut diantarnya ada JKN Mobile, BPJS Kesehatan Care Centre 1500400, Mobile Costumer Service, Kader JKN dan Website BPJS Kesehatan.
Ia menyebutkan pelayanan secara online tersebut tetap memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan. Sehingga pelayanan tatap muka berkurang di kantor BPJS terutama dalam situasi Covid-19.
Selain beberapa aplikasi pelayanan online diatas, BPJS juga menyediakan layanan 'Pandawa' yaitu pelayanan berbasis Whatsapp. Ada 'Cika' yang merupakan pelayanan berbasis chatting. Hal itu dimungkinkan agar pelayanan BPJS tetap berjalan. (Fd)