Kemendagri Teken Perda BRK Syariah
Senin, 11/04/2022 - 22:40:25 WIB
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) PT Bank Riau Kepri menjadi syariah. Pengesahan Perda tersebut resmi setelah Dirjen Otda Kemendagri, Akmal malik menandatangannya pada 6 April lalu.
"Perda tentang Pt Bank Riau Kepri menjadi syariah sudah dietujui oleh Kemendagri. Perdanya diteken Dirjen Otda pada 6 April lalu," kata Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto, Senin (11/4/2022).
Ketika itu, waktu ditekennya Perda PT BRK menjadi syariah oleh Dirjen Otda di Jakarta dihadiri oleh unsur DPRD Riau. Yakni Ketua Bapemperda Mamun Solihin. Kemudian Ketua Pansus Perda, Karmila Sari.
Sementara dari BRK dihadiri Komisaris Utama Syahrial Abdi, Direktur Kepatuhan Resiko Riau Kepri Fajar Restu.
Meski sudah disetujui Kemendagri, tapi Sugeng menyatakan status BRK syariah belum resmi. Kecuali setelah ketuk palu DPRD Riau dilakukan melalui rapat paripurna.
"Kalau disetujui Perdanya betul. Tapikan belum bisa dijalankan. Nanti tunggu ketuk palu dulu di sidang paripurna," ungkap Sugeng.
Pada rapat sidang paripurna pengesahan BRK menjadi syariah nanti, akan dijadwalkan dihadiri Gubernur Riau H Syamsuar. Kemudian Dirut BRK Andi Buchari. (mcr)
Komentar Anda :