www.transriau.com
10:34 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence | 09:44 WIB - Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama | 14:51 WIB - Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja | 20:05 WIB - Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan | 18:10 WIB - Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran | 09:43 WIB - Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  Jum'at, 19 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Anthony Hamzah

Rabu, 27/07/2022 - 20:04:34 WIB
Pembacaan sidang putusan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Mei 2022 lalu.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang dilakukan oleh Anthony Hamzah. Dia tetap divonis 3 tahun kurungan penjara pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. 

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumangkos Lumban membenarkan penolakan ajuan banding tersebut. 

"Ya, amar putusan betul seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Dedi Kuswara saat itu menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. 

Usai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.

Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Pekanbaru memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Dalam amar putusan sidang PT Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Panusunan Harahap itu berbunyi;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 109/Pxd B/ 2022/PN Okn tanggal 31 Mer 2022 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara peda tingkat bendang sejumlah Rp2000.

Sebelumya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa. 

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya. 

Sedangkan Kuasa hukum karyawan PT Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini  berharap agar hakim  menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.

"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M bersyukur atas vonis majelis hakim tersebut. Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Mereka juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M. 

Untuk diketahui, Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Januari 2022 lalu. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 diduga preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2020. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dirusak, sementara barang-barang dijarah. rls



 
Berita Terkini:
  • Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
  • Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
  • Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
  • Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
  • Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
  • Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  • Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga
  • Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
  • IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  • Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  • IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed
  • Peran Pers Sangat Mendukung Pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Riau
  • PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
  • Riau Petroleum Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa "Belanjo Baju Rayo"
  • JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al-Qur’an dari Baitul Maal Hidayatullah
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Jumat, 19/04/2024 - 10:34 WIB
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved