Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh sejak pertengahan 2015 lalu, akhirnya Pansus DPRD Pekanbaru mengesahkan Ranperda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru menjadi Perda, Selasa (19/1/2016), di DPRD Pekanbaru
Sidang berlangsung lancar, dan tanpa diwarnai interupsi dari kalangan DPRD Pekanbaru, dalam laporannya, Masni Erna Wati, ketua sekaligus juru bicara Pansus memaparkan Ranperda Masjid ini sudah melalui kajian, masukan dan studi banding ke beberapa daerah. Dari hasil itu disimpulkan, bahwa sangat perlu adanya Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru ini
Pengesahan ini melalui rapat paripurna, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH, Sigit Yuwono ST serta anggota DPRD lainnya.
Hadir juga Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang diwakili Sekko Syukri Harto beserta kepala SKPD-nya.
Ketua Pansus Ranperda Masjid Paripurna DPRD Pekanbaru Masni Erna Wati memaparkan, pembahasan Ranperda ini, sudah melalui kajian, masukan dan studi banding ke beberapa daerah. Dari hasil itu disimpulkan, bahwa sangat perlu adanya Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru ini
Hanya saja, dari 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru yang diusulkan Pemko sebelumnya, dalam perjalanan pembahasannya, Pansus mendapatkan masukan dari masyarakat
"Masyarakat meminta, agar Masjid Paripurna tersebut diadakan juga di 58 kelurahan, yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tidak hanya di kecamatan saja," tuturnya
Pansus sebelumnya sudah mengkaji Permendagri No 32 Tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Dengan begitu semuanya akan seragam. Sehingga jangan sampai ada benturan di tengah masyarakat. Nanti setelah ada Perda, akan berjalan dan tidak terputus. Bahkan akan terintegrasi
Masjid Paripurna yang sebelumnya diusulkan hanya untuk 12 kecamatan, ditambah 58 lagi, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di kota ini. Sehingga jumlah Masjid Paripurna tersebut menjadi 70 masjid.
(Advetorial)