lembaga Perlindungan Satwa Liar Gelar Aksi di Tugu Zapin
Kamis, 15/09/2016 - 10:18:15 WIB
11 lembaga perlindungan satwa liar hari ini, Rabu, (14/9/2016) serentak menyerukan perketat pengawasan senapan angin di seluruh Indonesia dengan menggelar aksi sembari menggunakan berbagai topeng satwa yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2004 sampai dengan 2016 ada sebanyak 23 kasus penembakan orang hutan dengan senapan angin yang tercatat. Berbagai kondisi dialami orang hutan yang terkena senapan angin. Ada yang dengan kondisi kritis, cacat permanen, bahkan sampai meninggal.
Dalam kasus orang hutan, pemburu awalnya akan menembak iduknya demi mendapatkan anaknya yang kemudian akan diperdagangkan. "Pemburu terlebih dahulu menembak induknya lalu anaknya diambil terus dijual," ujar koordinator aksi, Ana Neferia Zuhri kepada wartawan Rabu, (14/9/2016) saat melakukan aksi didepan Tugu Zapin.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap yakni :
1. Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penuh sebagai pengawas peredaran senjata api dan senapan angin perlu memperketat penggunaan dan peredaran senapan angin.
2. Melakukan razia dan penegakan hukum karena banyak kasus penyalahgunaan senapan angin untuk berburu satwa liar.
Sebagaimana diketahui saat ini sedang digalakkan upaya perlindungan satwa liar, namun upaya tersebut akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung dan bebas tanpa ada pengawasan dari pihak kepolisian.
Dan dalam aksi ini meminta agar Kapolri bisa mengambil langkah tegas dan berani dalam menindak penyalah gunaan senapan angin sesuai dengan Peraturan Kepala Polisian RI nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
Dan aksi ini serempak dilakukan di sepuluh kota di Indonesia, yakni, Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, Samarinda, dan Palangka Raya. (YN)
Komentar Anda :