M Jamil : BPTPM Kota Pekanbau Sudah Terima 60 Usulan IMB Sementara
Sabtu, 24/09/2016 - 00:33:09 WIB
|
Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil
|
Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru mengatakan sudah menerima usulan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara dari 60 investor di wilayah setempat.
"Nilainya mencapai puluhan miliar," kata Kepala BPT-PM Pekanbaru M Jamil di Pekanbaru, Kamis. Menurut M Jamil permintaan ini datang pascadibukanya pengajuan IMB sementara oleh Pemerintah Kota (Pemko) sebulan terakhir ini.
M Jamil mengatakan pengajuan IMB sementara oleh Pemko Pekanbaru disambut baik oleh masyarakat. Terbukti dari jumlah pengurusan.
Selanjutnya pengajuan ini akan diproses dan diverifikasi oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Cipta Karya. "Merekalah nantinya yang akan mengkaji berapa besar retribusi yang harus dibayarkan, bentuk bangunan yang diperbolehkan dan sebagainya," katanya lagi.
Selanjutnya setelah diverifikasi baru diserahkan untuk diterbitkan IMB sementaranya.
Ia menjelaskan saat ini jenis bangunan yang banyak mengajukan IMB bervariasi mulai dari kelas biasa, semi hingga Hotel.
"Ada dua hotel dan mall," tegasnya. Ia menambahkan pihak BPT-PM sifatnya hanya menampung pengajuan saja lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya," sebut M Jamil.
"Kalau direkomendasi oleh tim TABG kita proses, dan dikeluarkan izinya," sambungnya.
Jamil sendiri berharap dengan penertiban IMB Sementara ini bisa menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Ia optimis puluhan miliar akan masuk ke PAD jika ke-60 IMB tersebut diterbitkan. "Memang upaya kami membuat IMB sementara untuk menggenjot PAD, selain juga memberikan pelayanan bagi investor yang berminat ke Pekanbaru," katanya menambahkan.
Sekedar informasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru sudah kadaluwarsa pada Desember 2015 lalu. Sehingga Pemko tidak bisa menerbitkan IMB baru. Hal ini juga akibat milik Provinsi Riau belum juga disahkan hingga kini oleh Kemendagri.
Kasus ini jelas berdampak kepada terhambatnya beberapa investasi yang akan masuk ke Pekanbaru. Maka untuk menyikapi hal itu Pemko menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait IMB sementara. * (trc)
Komentar Anda :