Empat Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru ditetapkan KPU
Senin, 24/10/2016 - 20:48:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru dalam rapat pleno KPU kota Pekanbaru yang dipimpim Amiruddin Sijaya Senin (24/10/2016) di kantor KPU Pekanbaru jalan Arifin Ahmad Pekanbaru
Keempat pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota yakni dua dari jalur perseorangan Pasbalon Dr. Syahril-Said Zohrin dan pasangan Herman Nazar-Deviwarman. Kemudian dua lainnya adalah pasangan M. Ramli-Irvan Herman yang diusung Partai Golkar, PKB, PAN, Nasdem dan Hanura. Kemudian pasangan petahanan H. Firdaus-Ayat Cahyadi diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS.
Sementara satua Pasangan Dastrayani-Said Usman adalah calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Dimana sebelumnya Pihak KPU sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan agar pihak partai pengusung menggantikan pasangan Dastrayani Bibra, karena Said Usman dianggap tidak memenuhi syarat secara kesehatan.
"Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Walikota dan Walikota Pekanbaru 2017-2022," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya memimpin rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU, Panwas Kota Pekanbaru dan saksi dari pihak pasangan bakal calon. (trc)
Komentar Anda :