KPU Pekanbaru Tetapkan Dastrayani Bibra-Said Usman Nomor Urut 5 Maju di Pilwako
Senin, 07/11/2016 - 20:52:02 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya menerima keputusan Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) Kota Pekanbaru untuk mengesahkan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada Pilkada Serentak tahun 2017
Pengesahan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno KPU yang digelar, Senin (7/11/2016) siang. Paslon dengan slogan BISA telah memenui syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru 2017-2022. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya. Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti keputusan gugatan Sengketa Pilkada yang diajukan pihak BISA dan telah diputuskan Panwas, Sabtu (5/11/2016) kemarin.
Sesuai ketentuan, tidak perlu lagi dilakukan pencabutan undian nomor urut peserta Pemilukada Pekanbaru. Otomatis pasangan yang diusung PPP dan PDIP tersebut mendapat jatah nomor urut 5. Paslom Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilukada Pekanbaru, setelah sebelumnya dalam sidang sengketa Pilkada yang digelar Panwaslu Kota Pekanbaru.
Paslom Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru diusung Partai PDI Perjuangan dan (PP) Partai Persatuan Pembangunan. (trc)
Komentar Anda :