SMSI Riau Terbentuk, H Dheni Kurnia Terpilih Jadi Ketua
Selasa, 18/04/2017 - 22:19:40 WIB
Dewan Pers telah menyetujui kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
Paska dideklarasikannya SMSI Pusat hari ini di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Provinsi Riau langsung bergerak cepat untuk membentuk kepengurusan sementara.
H Dheni Kurnia selaku Ketua PWI Riau dipercaya Dewan Pers sebagai pemegang mandat untuk menjabat Ketua SMSI Riau sementara sebelum terbentuknya kepengurusan yang resmi nantinya.
Dheni Kurnia bersama sejumlah pengurus PWI Riau telah membuat susunan kepengurusan dan mengawali kepemimpinan sementara bersama pengurus lainnya yang terdiri dari pemilik maupun Pemred media online di Riau.
"Sampai organisasi ini benar-benar berjalan baik saya ketuanya, nanti kalau sudah enam bulan, baru ditunjuk pengurus sebenarnya," ungkap Dheni dihadapan puluhan insan pers dan pengusaha media yang hadir di Kantor PWI Riau Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa (18/4/2017).
Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) telah dibentuk dan dideklarasikan serentak dengan dasar perkembangan teknologi informasi yang telah meningkat dan pengembangan industri konten digital yang luar biasa di Indonesia.
"Perkembangan media online di Riau saat ini begitu pesat, malahan terbanyak dibandingkan daerah lainnya se-Indonesia yakni mencapai 321 media online mengalahkan kota Medan yang merupakan kota besar di Sumatera yang hanya memiliki sekitar 200 media online," kata H Dheni Kurnia.
Namun demikian, lanjut Dheni, diperkirakan kurang dari setengah saja yang akan masuk dalam anggota dan pengurus SMSI karena sebagian besar diperkirakan bukan benar-benar media karena hanya memanfaatkan medianya untuk kepentingan pribadi.
Verifikasi Media Online
SMSI ini nantinya memiliki tugas sebagai perpanjangan tangan membantu dalam verifikasi media siber yang ada di seluruh tanah air, selain perpanjangan tangan Dewan Pers di daerah.
"Untuk itulah kita memberikan waktu penyerahan persyaratan untuk media online di Riau untuk diverifikasi hingga 1 Mei mendatang. Bagi media online yang tidak menyerahkan syarat verifikasi tersebut berarti berada di luar SMSI karena tidak bisa diverifikasi keberadaannya," kata Dheni Kurnia.
Untuk syarat verifikasi, ada 6 poin yakni, akte notaris perusahaan, pengesahan dari Menkum HAM, pernyataan lokasi kantor, pengaturan perusahaan, daftar pengelola online bersama daftar gaji serta fasilitas yang digunakan perusahaan. Sementara untuk poin ke-6, lanjut Dhnei masih ditangguhkan yakni Pemred media online bersangkutan sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (Utama).
Sementara itu, Maskur, Direktur dan Asril Darma, Dewan Penasehat www.halloriau.com mendapat kepercayaan masuk dalam kepengurusan SMSI Riau.
SMSI ini bukanlah seperti organisasi wartawan, melainkan serikat pemilik media siber yang berdiri sendiri bersama organisasi lainnya seperti SPS (Serikat Perusahaan Pers) yang khusus menangani media cetak. *
Komentar Anda :