www.transriau.com
17:12 WIB - Syamsuar: Banyak Kenangan dan Sejarah Panjang dengan PKS | 17:07 WIB - PTPN I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics | 15:20 WIB - Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri | 08:49 WIB - Asian Agri Promosikan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani | 18:35 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room | 16:14 WIB - PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  Kamis, 09 Mei 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Diduga PT SLS Milik Astra Agro Lestari Caplok dan Kuasai Lahan Masyarakat Selama 32 Tahun

Selasa, 16/01/2024 - 16:03:03 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - PT Sari Lembah Subur ( PT SLS ) diduga mencaplok lahan masyarakat dan menguasainya selama kurang lebih 32 tahun. Baharudin S masyarakat Kerumutan Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian yang sangat besar, karna lahan miliknya dijadikan tempat beroperasi perusahaan sawit dan pabrik milik grup Astra Agro Lestari. 

Pasalnya, tanah yang terletak di Banjir Tengah, Kerumutan seluas 20 hektar itu merupakan tanah miliknya yang merupakan ahli waris Almarhum Sintoek. Kepemilikan tanah milik Almarhum Sintoek itu diketahui Kades Kerumutan sejak tanggal 15 Juni 1983 dan memiliki surat dengan lengkap.

"Artinya, ditemukan dugaan jika lahan tempat Instalansi Pengolahan Limbah dan lokasi operasi angkutan TBS pabrik PT. SLS yang berada di Kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin Hak Guna Bangunan ataupun tidak termasuk dalam area izin wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan. Jadi dipastikan jika perusahaan telah menyerobot lahan bapak Baharudin S tanpa izin, dan itu sudah berlangsung 40 tahun," terang Adi Saputra, penerima kuasa dari Baharudin S guna menyelesaikan soal sengketa tanah dengan PT. SLS ini pada media ini, Selasa (16/1/2024). 

Adi Saputra yang merupakan kemenakan dari Baharudin S ini menjelaskan jika pabrik PT. SLS ini telah beroperasi di atas lahan pamannya itu sejak tahun 1992 sampai sekarang. 

"Ironisnya lagi sampai saat ini, PT. SLS tidak pernah meminta izin dari Baharudin. Kalau terhitung sejak tanggal 15 Juni 1983 ketika Kades Kerumutan sudah bahwa tanah yang kini jadi tempat lokasi perusahaan berdiri itu milik Baharudin S," katanya.

Ditempat yang sama Maruli Silaban, SH yang dikuasakan untuk mengurus persoalan tersebut mengatakan bahwa penyerobotan lahan milik Baharudin S oleh PT SLS dikategorikan melanggar undang-undang KUHP pasal 385 ayat 1, sehingga dengan jelas PT SLS melakukan perbuatan hukum yang fatal dengan merugikan Baharudin S dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sambung Maruli berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi ' Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'. Berdasarkan pasal tersebut kita meminta PT SLS agar mengganti kerugian dari kliennya Baharudin S.

Lanjut Maruli, faktanya PT SLS telah beroperasi sejak tahun 1992 diatas lahan Baharudin S tanpa ijin, sehingga tindakan hukum yang telah dilakukan PT SLS sejak tahun 1992 sampai saat ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya.

Terkait persolan ini Adi Saputra bersama kuasa hukumnya Maruli Silaban, SH telah melayangkan surat somasi kepada PT SLS pada tanggal 25 September 2023 dan 
8 Oktober 2023, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Penyerobotan lahan yang dilakukan PT SLS juga telah dilaporkan kepada Bupati Pelalawan melalui surat laporan pada tanggal 21 November 2023, namun hingga saat ini surat pengaduan ke Bupati sampai sekarang juga belum ditanggapi.

" Saya berharap Bupati Pelalawan dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat memanggil dan memproses PT SLS dengan aturan yang berlaku," harap Maruli. 

Ketika dikonfirmasi persoalan ini ke Humas PT SLS Dwika Tora melalui nomor WhatsAppnya, hingga berita ini tayang belum ada tanggapan. (Tom)



 
Berita Terkini:
  • Syamsuar: Banyak Kenangan dan Sejarah Panjang dengan PKS
  • PTPN I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
  • Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
  • Asian Agri Promosikan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
  • APRIL Digest, Majalah Internal RAPP Raih SPS Award 2024
  • Pembangunan Rumah untuk Warga Rempang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
  • Sebanyak 108 Jemaah Calon Haji PTPN IV Regional III Ikuti Tepung Tawar
  • Kepala BP Batam Terima Kunjungan SMSI Riau
  • Apresiasi Semangat Kreativitas Anak-anak Negeri, JNE Kembali Gelar JNE Content Competition 2024
  • BPDPKS Menghadirkan Sosialisasi dan Inkubasi Malam Sawit
  • Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
  • Kadiskominfotik Riau Resmi Buka Workshop SEO Media Perusahaan Pers SMSI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
    10 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 07/05/2024 - 16:14 WIB
    PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved