Polres Pelalawan Amankan 203 Kayu Olahan di Ukui
Rabu, 23/01/2019 - 21:25:51 WIB
Polres Pelalawan mengamankan kayu olahan jenis broti sebanyak 203 tual di jalan Poros Simpang Pulai Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada hari Rabu, (23/1/2019) 2019 sekitar pukul 00.05 WIB.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.IK melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang kepada pers, penangkapan kayu olahan yang merugikan negara tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan sering adanya mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap.
Tambah Paur, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Ukui AKP. Lassarus Sinaga, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yuhendra Roza, SH beserta anggota melaksanakan penyelidikan dan patroli di daerah tersebut. Ketika melakukan patroli di jalan poros simpang pulai personil Polsek Ukui, melihat adanya sebuah truck colt diesel dengan plat nomor BA 9259 AL mengangkut barang yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan IPZ (21), supir tidak bisa memperlihatkan surat atau dokumen yang sah atas kayu olahan jenis broti yang dibawanya.
Ditambahkan Paur, saat ini supir beserta truck dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Ukui guna penyelidikan lebih lanjut. (Edi)
Komentar Anda :