SE BKN Masa Tugas Plt Tiga Bulan dan Dapat diperpanjang Paling Lama Tiga Bulan
Jumat, 16/08/2019 - 09:45:21 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harian Wibisana telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada tanggal 30 Juli 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.
Pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan dan ayat 15 yakni Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu pada isi surat edaran tersebut, dengan jelas bahwa Pelaksana Tugas (Plt) maksimal tugasnya hanya enam (6) bulan.
Di Pemerintahn Kabupaten Pelalawan terdapat lima jabatan Plt Kepala Dinas. Bahkan masa tugasnya sudah lebih dari enam bulan. Kelima Plt tersebut yaitu Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Budi Surlaini, Kepala Dinas Pendidikan, Jalal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hendri Gunawan, Kepala Dinas Kesehatan, Asril, Kadis Pemperdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3PPKB) Dahnil.
Terkait SE Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Muklis mengaku surat edaran BKN yang terbaru itu sudah sampai ke Pemkab Pelalawan dan itu sudah diberlakukan.
"Kalau masalah teknis, untuk lebih jelasnya tanyakan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)," Ungkap Sekda
Sementara itu Kepala BKPPD Drs. Edi Suriandi kepada wartawan ketika diminta tanggapannya Kamis, (15/8/2019) mengatakan produk aturan itu biasanya ada pembatasan, produk aturan tersebut tidak ditegaskan kapan berlakunya, dan tidak menyatakan diberlakukan mundur untuk Plt yang dilantik tahun kemarin.
"Kalau ketentuan itu menyatakan ada mekanisme diberlakukan sekian bulan dan bisa diperpanjang untuk sekian kali, ya untuk berikutnya mekanisme itu pasti kita ikuti. Tentu tindaklanjutnya kalau memang masa ketentuan sudah terlampaui tentu jauh-jauh hari kita sudah mempersiapkan," Kata Edi
Ditambahkan Edi terkait Pejabat Plt, tentu kedepan harus dicari pejabat definitif. Kalau pejabat definitif itukan pertama harus memenuhi persyaratan. Persyaratannya banyak, persyaratan bagi yang bersangkutan dan juga persyaratan dalam mekanisme mendudukan yang bersangkutan.
"Pasti kita melihat, bahwa kebutuhan pejabat, ya kalau memang sekarang belum bisa definitif tentu Plt, Plt sekarang sudah keluar SK nya. Pejabat yang ada sekarang itukan masih produk lama, aturan ini diberlakukan tidak mundur. Yang selanjutnya, bagaimanapun juga Pemerintah Daerah pasti mempersiapkan untuk mencari pejabat yang definitif, itu sebabnya kita ada mekanisme, nanti assesment segala macamnya", ujarnya.
Menurut Edi, secara keseluruhan, aturan itukan yang membuat Pusat, daerah inikan beda-beda, Sumatera, Jawa, Kalimantan, itu beda-beda, tingkat keberadaan SDM juga beda-beda, jadi disatu sisi, aturan ini juga tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah. Ada daerah kalau ternyata orang yang memenuhi syarat belum duduk, mekanisme pengisiannya belum dilaksanakan, tentu mau tidak mau ini tetap berjalan sementara waktu.
"Ya kondisi sambil mempersiapkan pejabat yang memenuhi syarat, itukan tetap dijalankan. Artinya gini, oh sekarang Plt harus diisi pejabat definitif, ya harus assesment, ya assesmentnya kita persiapkan, selesai assesment ini pasti digantikan", jelasnya.
Disinggung kapan akan dilakukan assesment terhadap pejabat, Edi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melaksanakan assesment tersebut pada tahun ini, namun kapan pastinya belum bisa ditentukan.
"Kalau bulan kapan akan dilaksanakan assesment saya belum bisa memastikan, karena ada mekanisme-mekanisme yang harus dilengkapi oleh BKPPD, terutama persyaratan-persyaratan, ASN juga meminta persyaratan-persyaratan, tapi sekarang sedang dalam proses dengan Menpan untuk mempersiapkan persyaratan tadi, kalau itu belum siap kita tidak bisa melaksanakan assesment, tapi dipastikan tahun ini kita upayakan melaksanakan assesment", ujar Edi Suriandi. (Edi)
Komentar Anda :