Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan menerima uang sebesar 15 milyar dari PT Adei Plantation & Industry, uang tersebut merupakan pidana tambahan perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 Ha pada tahun 2014 lalu.
Berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry, dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325.
Terkait surat putusan tersebut pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, Agus Kurniawan, SH, MH Kasi Pidum didampingi Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, secara resmi telah menerima penyetoran uang tersebut dari terpidana PT Adei Plantation & Industry yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager. Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci.
Penyerahan uang Secara simbolis dilakukan bertempat di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Menurut Nophy, pihaknya mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dijelaskan Nophy sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.
Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325. (Tom)