Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan kembali melaporkan oknum ASN berinisial EM ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi, ASN tersebut merupakan seorang oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terkait etika ASN.
"Oknum Kepsek tersebut diduga memperkenalkan salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Pelalawan dalam suatu acara yang ada di Kecamatan Langgam," ujar Mubrur.
Ditambah Mubrur, oknum ASN tersebut sudah dipanggil dan minta untuk klarifikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu dan selanjutnya diteruskan kepada KASN pada tanggal 2 September 2020, untuk ditinjaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tom)