Satpol PP Pelalawan Berikan Surat Teguran Kepada Warung Remang-Remang di 14 Lokasi
Minggu, 19/03/2023 - 18:57:23 WIB
PELALAWAN - Guna menjaga ketentraman dan Ketertiban selama bulan suci ramadhan 1444 H, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban khususnya pasal 28. Dalam pasal tersebut dibunyikan bahwa khusus dalam bulan Ramadhan PUB, Karaoke dan diskotik atau kegiatan yang sejenis dilarang melakukan aktivitas.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, melalui Kabid Trantibum Rachmadani Kamal, S.Sos pada media ini, Minggu (19/3/2023). Menurutnya, dalam kegiatan yang dilakukan pada Jum'at malam itu (17/3/2023), selain Kabid dan Kasi di Satpol PP Kabupaten Pelalawan juga Camat Pangkalan Kerinci Faisal, Lurah Barat Yogi, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Barat.
"Totalnya sekitar 21 personil yang ikut penertiban ini," ujar Dani.
Pria yang akrab disapa Dani ini mengatakan dalam giat itu, tim memberikan himbauan dengan surat tertulis pada pemilik cafe remang-remang atau pun warung remang-remang. Pemberian sosialisasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini meski hanya berupa himbauan tapi diharapkan masyarakat bisa mematuhi hal ini agar tercipta suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
"Dalam memberikan himbauan sosialisasi Pekat ini, tim mendatangi sejumlah lokasi diantaranya Simpang Samak dengan mendatangi Cafe Nainggolan, Warung Marbun dan Beliar, Warung Tuak Yusmardi, Warung Tuak Robert Manik dan Cafe Uwel," ujarnya.
Lanjutnya, kemudian di Jalan Lingkar, tim mendatangi Warung Tuak Kawasi Daili, Warung Tuak Sipahitur, Warung Tuak Lapaloma dan Warung Tuak Aiso Ise. Dan di Kilo 1, 2, dan 3; tim mendatangi Warung Tuak Boru Purba, Warung Tuak Wily, Warung Tuak ER Manurung, Warung Tuak Rosrina dan Warung Tuak Siti Aisyah. (Tom)
Komentar Anda :