Reses Anggota DPRD Siak M. Arum di Kecamatan Kandis
Kamis, 30/04/2020 - 22:15:15 WIB
Reses masa sidang ke-2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak tetap dilaksanakan dari tanggal 26 April hingga 1 Mei 2020. Reses kali ini ini seluruh anggota Dewan dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa.
Ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan banyaknya aturan-aturan khusus seperti physical distancing, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, reses anggota DPRD Siak kali ini dilakukan dengan cara door to door.
Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Demokrat Muhammad Arum SE atau M. Arum di Kecamatan Kandis tetap dilakukan. Meskipun kegiatan reses tersebut dilakukan ditengah Pandemi Covid-19. Sejumlah rangkaian kegiatan resesnya di 3 titik yaitu Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kelurahan Simpang Belutu, dan Kampung Sam-Sam berjalan lancar dan sukses.
Kegiatan resesnya dimulai pada hari Minggu tanggal 26 April di Kelurahan Telaga Sam-Sam. Pada kegiatan ini, Muhammad Arum SE menyerahkan nasi kotak untuk dibagikan kepada anak yatim dan juga orang kurang mampu.
Dari kegiatan reses yang dilaksanakan M. Arum, Masyarakat mengeluhkan menurunnya pendapatan sehingga perekonomian masyarakat terganggu. Selin itu masyarakat mengaharapakan bantuan pemerintah seperti adanya bantuan sembako. (Adv)
Komentar Anda :