Bengkalis
APBDes Dapat digunakan Untuk Biaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Rabu, 25/03/2020 - 09:29:06 WIB
|
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi |
Setiap pemerintah desa di Kabupaten Bengkalis dapat menggunakan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
“Khususnya pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Selasa, (24/3/2020).
Sedangkan untuk kelurahan, sambung Yuhelmi, dapat menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020.
“Apabila anggaran belanja dimaksud belum tersedia, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Yuhelmi.
Secara tertulis hal itu disampaikan Yuhelmi melalui Surat Nomor: 411/DPMD-SET/III/2020/0212.
Surat tertanggal 24 Maret 2020 yang diantaranya ditembuskan kepada Inspektur, Bappeda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis itu, ditujukan Kepala DPMD kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam surat tersebut, Yuhelmi yang juga Koordinator Tim Teknis Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan, Sosialisasi Dan Informasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, diantaranya memerintahkan, agar masing-masing desa di daerah ini dijadikan Desa Siaga Covid-19.
Kemudian, masing-masing Kepala Desa dan Lurah agar memantau/melacak warganya yang datang dari luar negeri dan/atau dalam negeri yang berasal dari daerah yang sedang terjadi penularan Covid-19.
Pemantauan/pelacakan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan peran Kepala Dusun (Kadus), RT, RW, LPMD/K di desa/kelurahan masing-masing dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah masing-masing.(Disk)
Komentar Anda :