Dishut Kuansing Susun Perbup Kayu Jalur
Selasa, 02/02/2016 - 07:51:34 WIB
 |
Dr. Agus Mandar, S.Sos. Msi |
Dinas Kehutanan (Dishut) Kuantan Singingi sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang kayu jalur. Hal ini dilakukan agar bahan dasar jalur tetap lestari dan bertahan lama
"Rancangan Perbup-nya sudah selesai, tinggal kita masukkan ke Bagian Hukum Setda Kuansing," ujar Kadishut Dr. Agus Mandar, S.Sos. Msi melalui Sekretaris, Abriman kepada GoRiau.com, Senin (1/2/2016) siang di Telukkuantan
Dalam Perbup tersebut, lanjut dia, pemerintah akan memperketat izin penebangan kayu jalur. Sebab, selama ini belum ada yang mengaturnya. "Sehingga, dalam satu tahun sangat banyak penebangan kayu. Bahkan, ada banyak yang tidak bisa digunakan," ujar Abriman
Dikatakannya, dalam proses pencarian kayu jalur, masyarakat tidak langsung mendapatkan kayu yang bagus. Malahan ada yang menebang sampai lima pohon, baru dapat yang bagus. "Kalau dibiarkan, maka bahan jalur akan menipis. Tentunya yang susah juga masyarakat," ujar Abriman.
Dalam Perbup tersebut, lanjut dia, setiap yang menebang akan diwajibkan untuk menanam. Sehingga, ada proses regenerasi dari kayu jalur. "Apalagi, kayu yang bisa dibuat jalur minimal berumur 50 tahun, makanya harus ditanam sekarang untuk anak cucu di masa mendatang."
"Kita juga berencana, setiap desa hanya diberi izin menebang sekali dalam setahun," lanjutnya. (trc)
Komentar Anda :