Sekda Rohil : Dokter dan Tenaga Medis Tidak Mematuhi Peraturan SOP dan Kode Etik Ada Sanksi
Rabu, 04/04/2018 - 20:16:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs.H Surya Arfan Msi, menggelar rapat silaturahmi bersama Dokter Umum dan Dokter Sepesialis Selasa (3/4/2018). Rapat silahturahmi itu dilakukan setelah beberapa waktu lalu salah seorang pasien bernama Upik (54) tahun warga Jalan Pelabuhan Gang Melur Kurahan Bagan Hulu, meninggal dunia Senin (19/3/2018) kemarin, di ruangan inap karena pelayanan kesehatan di RSUD DR.Protomo Bagan-Siapiapi sangat buruk, tak seorangpun dokter yang stand by di lokasi.
Dalam rapat itu Sekda Rohil Drs.H Surya Arfan Msi, mengajak semua pihak RSUD DR. Protomo Bagan-Siapiapi dapat memberikan pelayanan terbaik bagi semua pasien. Surya juga meminta agar pihak RSUD DR. Protomo Bagan-Siapiapi bisa mematuhi SOP pelayanan yang telah disepakati, sehingga pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan sebaik baiknya.
Lanjut Sekda, disamping itu pemerintah juga akan terus memantau bagaimana perkembagan pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini merupakan salah satu sektor pemerintah dan wajib dilaksankan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah juga meminta agar tenaga medis juga harus mempunyai etika yang baik terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”Ujar Surya.
Tambah Surya, untuk saat sekarang pemerintah daerah mengakui memang masih ada keterbatasan untuk peralatan medis dan dokter sepesialis sehingga sejumlah pasien terpaksa di pindahkan ke beberapa kota lainnya seperti kota Dumai dan Pekanbaru.
“Pemerintah akan berusaha bagaimana RSUD Dr.Protomo ini bisa dilengkapi keseluruhannya guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,”Sebutnya.
Sekda menghimbau kembali kepada tenaga medis baik dokter dan perawat di RSUD DR.Protomo Bagan-Siapiapi agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak terdengar kembali keluluhan keluhan dari masyarakat.
“Apabila pemerintah daerah mengetahui baik dokter dan tenaga medis lainnya tidak mematuhi peraturan sesuai dengan SOP dan kode etik, maka pemerintah daerah tidak segan-segan memberikan teguran bahkan berupa sangsi,”Tegas Surya. (Jul)
Komentar Anda :