Disprindag Rohil Larang Pedagang Jual Minyak Goreng Sistem Curah
Rabu, 27/04/2016 - 11:45:43 WIB
|
Kadisperindag Rohil, H Syafruddin HS |
Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan sosialisasi tentang larangan menjual minyak goreng (Migor) memakai sistem curah di pasaran kepada pelaku usaha (pedagang). Alasannya, Migor curah selain dinilai mengandung kolestrol yang tinggi juga tidak memenuhi persyaratan bagi kesehatan masyarakat.
Larangan tentang migor curah ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2016 bulan kemarin, namun karena sejumlah daerah kebanyakan belum siap makanya dilakukan penundaan hingga 1 April 2017 mendatang. Nah, menjelang larangan itu diberlakukan kita melakukan sosialisasi dengan memasang memberikan surat edaran (SE) nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan migor Curah, Bahkan Disperindag juga mendatangi para pelaku usaha yang ada dirohil untuk diberikan pembinaan.
Demikian Hal ini dikatakan Kadisperindag Rohil, H Syafruddin HS melalui Kabid Perdagangan, Rafizal Spi didampingi Kasi pembinaan dan Distribusi, Nasrullah Anata kepada MRNetwork, Selasa (26/4/2016) di ruang kerjanya. Kendati Migor curah ditunda pemberlakuannya di tahun ini, namun Migor kemasan berlabel wajib SNI telah diberlakukan sejak tanggal 27 Maret 2016 kemaren.
Dijelaskan Rafizal, larangan migor curah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang tujuannya untuk mencegah konsumen terkena penyakit kolestrol atau lainnya yang berbahaya akibat menggunakan minyak goreng curah. "Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat, " pesannya.
Diterangkannya, selama melakukan sosialisasi pihaknya juga mendapatkan berbagai macam tanggapan dari para pelaku usaha karena menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang. "Sebaliknya banyak juga pedagang yang mendukung kebijakkan tersebut karena untuk menjaga kesehatan dari berbagai penyakit yang ditimbulkan, "ujar Rafizal.
Untuk penerapan sanksi kata Rafizal belum bisa dilakukan, yang jelas saat ini pihaknya masih memberikan pembinaan dan arahan kepada pelaku usaha. "Penerapan sanksi di sektor pedagangan lebih ke pembinaan dan imbauan. Tapi kalau memang satu kali, dua kali sudah dibina masih juga membandel, maka akan kami berikan sanksi," Pungkasnya. (Jul)
Komentar Anda :