Kodim 0321 Rohil Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal
Jumat, 27/05/2016 - 22:16:51 WIB
Kodim 0321 Rokan Hilir berhasil mengamankan 1101 karung bawang merah illegal. Bawang merah ilegal ini ditangka oleh Kodim diwilayah perairan perbatasan Rohil, tepatnya Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam
"Pengamanan bawang illegal ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat," kata Dandim 0321 Bambang Sukisworo saat konfrensi pers dihalaman kantor kodim Jumat (27/5/2016)
Dijelaskannya ketika sampai di TKP tim Kodim bersama bea cukai dan syahbandar hanya mendapatkan barang bukti saja, tidak ada yang mengakui kepemilikan barang tersebut
Bawang tersebut diseludupkan dari negara tetangga Malaysia, selanjutnya ratusan karung bawang ilegal ini diserahkan ke balai karantina dan bea cukai untuk ditindak lanjuti
Sementara itu drh Faisal perwakilan balai karantina kelas 1 Pekanbaru wilayah kerja Rohil menegaskan, semua produk pertanian yang masuk diluar pintu masuk yang ditetapkan akan dimusnahkan.
"Tidak ada tawar menawar, pihaknya sudah MoU dengan Kementrian dan Polri untuk produk ilegal wajib dimusnahkan," katanya
Faisal juga menjelaskan di Indonesia hanya ada lima wilayah pelabuhan besar yang telah ditetapkan sebagai pintuk masuk impor produk pertanian, diantaranya Tanjung Priok, Belawan/Makasar, Semarang dan Surabaya
Untuk daerah Sumatera sendiri barang pertanian hanya bisa melalui pelabuhan belawan, selain itu dianggap illegal, dan barang bukti ini tetap akan dimusnahkan
Terkait pemusnahan barang bukti pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pemusnahan bawang merah ilegal itu karena harus melalui berbagai prosedur. (Jul)
Komentar Anda :