Disnaker Rohil Minta Perusahaan Bayarkan THR Bagi Karyawan
Selasa, 14/06/2016 - 22:34:35 WIB
|
Juni Rahmat Kabid Hubungan Industri Disnaker Rohil |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir meminta Perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau, dimana Tunjangan Lebaran tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Kadisnakertrans Rohil, H Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmad diruang kerjanya. Selasa (14/06/2016)
Ia menjelaskan, pergub nomor 572 tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR karyawannya tahun 2016 ini sesuai dengan Upah minimum yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.485.000. Angka ini terjadi kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.465.000. Sementara Pergub nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp 2.325.000. Angka ini juga terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500," terang Juni Rahmad.
Keputusan Gubernur Riau itu telah ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2016 kemaren dan telah kita terima serta kita edarkan disetiap perusahaan yang ada dirohil. Dengan adanya surat edaran itu dirinya berharap kepada seluruh perusahaan untuk menerakannya.
"walaupun surat itu ditandangani tanggal 1 Juni 2016 oleh Gubri, namun tetap berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2016, "ujarnya.
Intinya pembayaran dirapel terhitung dari januari, karena kita telah sampaikan peraturan Gubernur Riau itu kepada setiap perusahaan melalui Email, dikirim dan ada juga pihak perusahaa yang melakukan penjemputan dikantor disnakertrans Rohil. Jika nanti ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan kita berikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada. (Jul)
Komentar Anda :