Identitas merupakan modal utama bagi warga yang tinggal disebuah Negara, identitas sebagai garda terdepan untuk mengetahui keberadaan masyarakat, untuk itu setiap masyarakat wajib memiliki identitas diri. Tak kalah dengan masyarakat rohil, dimana hingga kini Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memiliki jumlah Penduduk 627.190 Jiwa yang terdiri dari 324.253 Laki-laki serta 302.937 Perempuan, dengan wilayah yang begitu luas membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja keras dan membuat strategi yang baik dalam memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
Salah satu starategi yang baik adalah dimana dinas kependudukan dan pencatatan sipil rohil setiap tahunnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan Disdukcapil. Segala perbaikan dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Rohil.
Hingga kini disdukcapil dibawah kepemimpinan Basyaruddin selalu mengutamakan bagaimana seluruh masyarakat rohil harus memiliki identitas diri terkhusus pembuatan KTP elektronik. Dijelaskan basarudin, sesuai dengan Peraturan Menteri tanggal 12 Mei 2016 No.471/1768/SC tentang Percepatan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Akta Kelahiran, Disdukcapil telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam persyaratan pengurusannya.
Jika sebelumnya persyaratan dalam mengurus KTP harus melampirkan surat pengantar dari RT, Datuk Penghulu/Lurah, serta Surat dari kecamatan.namun saat ini masyarakat cukup hanya dengan membawa salinan (foto copy) Kartu Keluarga dan langsung dapat melakukan perekaman di Disdukcapil.
Selain itu, dalam percepatan dan memberikan kemudahan dalam kepengurusan KTP Elektronik, pada tahun 2015 Disdukcapil telah melakukan program swepping disetiap wilayah di Rohil dengan cara pelayanan keliling dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan pemerintah daerah. Pelayanan tersebut dilakukan ke setiap kecamatan
Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jauh dari Kabupaten dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Disdukcapil bukan hanya melayani masyarakat lagi namun harus 'melakukan swepping' ke setiap Kecamatan.
"Kita rubah sistemnya dimana sebelumnya kami menunggu berkas masyarakat untuk membuat KK dan KTP dikantor, namun kami akan bahkan sudah melakukan swepping untuk menjemput berkas masyarakat yang ingin mengurus baik itu KK maupun KTP," ungkap Basaruddin
Namun dalam program pelayanan keliling tersebut, Disdukcapil hanya bersifat menjemput berkas dari masyarakat. Selanjutnya berkas tersebut akan dibawa ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan karena pencetakan E KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil. Hal tersebut dikarenakan semua proses pencetakan menggunakan jaringan online.
Proses perekaman KTP elektronik dikantor disdukcapil Rokan Hilir
Dalam perbaikan pelayana kedepannya, Disdukcapil beserta Pemerintah Pusat telah mempunyai perencanaan untuk mempersiapkan mobil pelayanan yang dilengkapi dengan mesin pencetak KTP Elektronok serta lengkap dengan seluruh jaringannya. Agar dalam program layanan keliling KTP langsung bisa jadi di tempat. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Dirjen Kependudukan.
Sementara itu ,untuk saat ini Disdukcapil dalam pelayanan pencetakan KTP Elektronik, dalam satu hari hanya mampu mencetak 150 KTP. Hal tersebut dikarenakan adanya alat pencetak yang rusak. Disdukcapil sendiri memiliki 4 mesin percetakan, 1 mesin rusak, 2 mesin dipakai, sedangkan 1 mesin lagi disimpan untuk cadangan.
Selain itu Disdukcapil khususnya dalam pelayanan penerbitan Akte Kelahiran bagi Anak yang berusia 0-18 Bulan yang wajib memiliki Akte Kelahiran memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusannya. Dimana pada tahun sebelumnya persaratan dalam mengurus Akte Kelahiran tersebut cukup rumit yakni Kartu Keluarga, KTP orang tua, Surat Nikah, Surat keterangan dari Bidan, KTP Saksi, surat pengantar dari Penghulu/Lurah, bahkan Surat dari Kecamatan.
"Sebelumnya dalam kepengurusan pembuatan akte kelahiran agak terlihat sulit dengan banyaknya persyaratan namun saat ini masyarakat hanya perlu membawa KK,KTP, surat bidan dan surat nikah, tak perlu lagi bawa surat pengantar dari kepenghuluan dan kecamatan," Katanya
Dalam Penerbitan Akte kelahirtan Bagi anak yang berusia 0-18 bulan, Disdukcapil tidak mengutip biaya apapun karena penerbitannya telah digratiskan pemerintah. Namun bagi Anak yang berusia di atas 18 bulan dikenakan denda sebesar Rp20.000 dalam penerbitannya. Hingga saat ini Disdukcapil telah menerbitkan Akte kelahiran sebanyak 12.084.
dengan begitu gencarnya meningkatkan pelayanan kependudukan agar maksimal, tentunya ditemukan kendala saat menjalan tugas tersebut diantaranya dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal tersebut bertolak belakang dengan fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah pusat, dimana hingga kini masih ada beberapa wilayah rohil yang infrastrukturnya belum maksimal terbangun sehingga mengganggu akses untuk mewujudkan pelayanan kependudukan tersebuat diwilayah tertentu.
Mobil operasional Disdukcapil Kabupaten Roakn Hilir Selain itu kendala di Kecamatan sendiri antara lain yakni, alat perekam di kecamatan sebagian ada yang telah rusak dan kerusakan alat perekaman tersebut telah dilaporkan Disdukcapil ke pusat untuk diperbaiki namun hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Karena Alat Perekam tersebut masih dalam tanggung jawab pusat.
Kendala yang tidak pernah luput dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah ketersediaan tenaga listrik, tanpa listrik yang stabil, pelayanan keppenduduk tidak bisa berjalan dengan lancar. Meskipun demikian disdukcapil rohil tetap berusaha memberikan pelayanan yang maksimal terhadap kepengurusan administrasi penduduk meskipun berbagai kedala selalu terhadang disaat memberikan pelayanan. (Advertorial/trc/Humas)