Bupati Rohul, Suparman Perintahkan Kasatpol PP Tarik Mobnas Anggota KPU Yang diduga Digadaikan
Jumat, 03/06/2016 - 08:21:20 WIB
Bupati Rohul, H. Suparman, S.Sos, M.Si Perintahkan Kasatpol PP Yusri untuk menarik Mobil Dinas (Mobnas) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diduga digadaikan oknum anggota komisioner KPU Rokan Hulu inisial (RK) dengan pinjaman sebesar Rp15 juta rupiah di salah satu pemilik Koperasi Simpan Pinjam harian di Kecamatan Rambah.
"Segera cari dan tarik, itu kan Mobil Pemerintah dan masyarakat Rohul, tidak bisa di gadiakan oleh siapapun yang memakainya, pidana itu, baik yang diduga menggadai dan siapapun yang menerimanya," tegas Bupati Rohul Kamis, (2/6/2016) Seperti dikutip spiritriau.com
Bupati Rohul menyayangkan apabila ada perusahaan simpan pinjam atau koperasi yang menerima gadai aset milik daerah. "Kalau ada leasing atau koperasi menerima aset milik daerah sebaga jaminan tertentu itu salah,harus di cek dulu jaminan itu, kalau milik daerah itu salah,"tegasnya lagi
Suparman menambahkan apabila ada aset daerah yang menjadi jaminan ada aturan yang berlaku, dan apabila ada oknum yang menjaminkan aset daerah, akan segera kita telusuri untuk mengambil kembali aset itu secepatnya."Untuk sesuatu jaminan itu ada aturannya, dalam waktu dekat akan saya suruh satpol pp mengambil mobil itu,"pungkasnya
Saat dikonfirmasi Hal ini kepada Kasatpol PP Rohul Drs Yusri M.Si mengaku sudah mengetahui posisi Mobnas yang diduga digadaikan tersebut.
"Kita tinggal menunggu surat perintah dari Bapak Sekda Rohul Ir. Damri Harun yang dikoordinasikan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) yang ditujukkan kepada kami untuk dilakukan penarikkan," jawabnya singkat diunjung selulernya.
Untuk diketahui, sudah diberitakan sebelumnya Oknum Anggota KPU Rohul diduga menggadaikan Mobil Dinas (Mobnas) Pemkab Rohul kesalah seorang pemilik koperasi harian di wilayah Desa Suka Maju jalan menuju SKPA
Mobil Dinas Pemkab Rohul jenis minibus merk toyota Innova warna silver dengan Nopol BM 1361 MP yang diganti Plat BM 1361 MC digadaikan di koperasi simpan pinjam dengan jangka waktu pinjaman selama dua minggu. Pada tanggal 14 Mei 2016 lalu masa jatuh tempo pinjaman sudah lewat, namun sampai berita ini dimuat oknum KPU Rohul tersebut belum melunasi pinjamannya kepada pihak koperasi.
Salah seorang pengurus koperasi simpan pinjam yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan tidak tahu bahwa mobil yang digadaikan oleh oknum KPU tersebut adalah Mobnas Pemkab Rohul.
"Kami tidak tahu sebelumnya bahwa yang digadaikan itu adalah mobil dinas karena diantarkan sore, keesokan harinya setelah dilakukan cek fisik dan STNK baru diketahui ternyata mobil tersebut adalah Mobnas Pemkab Rohul", jelasnya.
Setelah mengetahui kebenaran Mobnas Pemkab pengurus koperasi menemui (RK) untuk membatalkan kontrak pinjaman, namun (RK) berkilah uang yang dipinjam sudah habis dan mobil tersebut terpaksa dijadikan agunan sampai pinjaman dilunasi.
Saat dikonfirmasi melalui via telfon seluler kepada Sekda Rohul Ir. Damri Harun terkait masalah ini tidak memberikan tanggapan dan di sms juga tidak membalas.
Ditempat terpisah Ketua KPU Rohul Fahrizal, ST., MT saat ditemui dikantornya, Rabu [1/6/16] mengatakan saya baru mendapat informasi terkait adanya mobil dinas KPU Rohul yang digadaikan oleh bawahannya.
"Kami baru mendengar ada informasi mobnas KPU Rohul yang digadaikan tentunya akan dilakukan penelusuran lebih lanjut tentang kebenarannya dan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul terkait permasalahan ini", ujar Ketua KPU Rohul Fahrizal.
Saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada (RK) tentang permasalahan ini, Ketua KPU Rohul enggan memberikan keterangan karena secara instansi bukan kebijakannya melainkan KPU Provinsi.
Selama ini (RK) diketahui banyak menyisakan masalah ditempat tugasnya, sebelumnya (RK) juga pernah tersangkut masalah penerbitan SK Tenaga Honor di KPU Rohul namun sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas begitu pula halnya sewaktu (RK) bertugas di Samsat Rokan Hulu.***(trc)
Komentar Anda :