www.transriau.com
21:43 WIB - Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO | 19:07 WIB - Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 | 09:19 WIB - Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Migas Berkelanjutan | 19:10 WIB - Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar | 19:06 WIB - Sinergi Bersama PLN, PTPN V Efisiensi Hingga Rp172,8 Miliar | 21:14 WIB - PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  Minggu, 24 09 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Pemkab Meranti Gelar Pembahasan Teknis Pencairan Hibah dan Bansos

Kamis, 06/04/2017 - 22:37:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Masalah pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, namun pemberian hibah tidak boleh sembarangan jika tidak ingin tersangkut hukum dan berhadapan dengan pihak berwajib. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaian Meranti menggelar rapat pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial, bertempat diruang Melati Kantor Bupati, Kamis (6/4).

Kegiatan langsung dipimpin oleh Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial bersama Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal, Nara Sumber Isman Syahpurta Ahli Keuangan Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Meranti.

Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI No. 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2016, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti kini tidak boleh lagi dan harus dibagi disetiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini menurut Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial perlu diketahui dan dipahami oleh setiap SKPD yang akan memberikan bantuan sosial dan Hibah. Sehingga tidak mengambil kebijakan diluar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan. "Kita jangan sampai mengambil kebijakan diluar prosedur sehingga berhadapan dengan hukum, hibah dan Bansos ini acap kali menjadi sorotan khususnya penegak hukum," papar H. T. Akhrial.

Seperti dijelaskan Isman Syaputra selaku Nara Sumber ahli bidang keuangan Pemprov Riau, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana Hibah dan Bansos. "Pemda boleh mengalokasikan Hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya.

Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan Himah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial tidak boleh juga diberikan secara terus menerus kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.

Dicontohkan Isman beberapa lembaga yang boleh diberikan hibah secara terus menerus seperti Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP No. 7 Tahun 2012,  KONI sesuai Pasal 69 UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Olahraga, Pramuka Pasal 36 UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, serta MUI, Komisi Penanggulangan Aids sesuai peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids, termasuk juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jadi bagi lembaga yang pembentukannya tidak mengantongi peraturan perundang-udangan seperti diatas, tidak boleh diberikan bantuan Hibah secara terus menerus (tiap tahun.red).

Dan aturan juga, dana Hibah hanya boleh diberikan kepasa oragnisasi atau lembaga dan tidak boleh diberikan kepada perseorangan kecuali dana Bansos itupun harus memenuhi kriteria perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Meranti No. 28 Tahun 2016, sesuai penjabaran Ketiga APBD, uang pemberian hibah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara terkait penerima ditetapkan oleh SKPD bersangkutan yang sebelumnya telah menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD tersebut.

"Khusus untuk bantuan berupa barang dan jasa SKPD berkewajiban menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD," Jelas Isman.

Dalam pemberian Hibah dan Bansos kepada lembaga dan perseorangan tidak boleh sembarangan, SKPD bersangkutan harus melakukan kroscek atau survei lapangan mulai dari Kepengurusan Lembaga, Surat Keterangan Domisili, Berkedudukan diwilayah Administrasi Pemerintah Daerah, dan telah mengantongi SK Kepala SKPD paling singkat 1 Tahun.

"Dan yang tak kalah penting pastikan rekomendasi dari SKPD sudah ada saat perencanaan anggaran," ucap Isman lagi.

"Survei lapangan diperlukan untuk mengetahui keberadaanya, dasar hukum, dan kelengkapan dokumen organisasi serta syarat lainnya," tambah Isman.

Terakhir Isman berpesan, dalam hal pemberian Hibah dan Bansos diakuinya harus Akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut kepada SKPD bersangkutan paling lama Bulan 10 Tahun berikutnya.

"Pemberian dana Hibah dan Bansos ini sistem Akuntabilitasnya sangat ketat SKPD harus mengingatkan penerima Hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri. *



 
Berita Terkini:
  • Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Migas Berkelanjutan
  • Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar
  • Sinergi Bersama PLN, PTPN V Efisiensi Hingga Rp172,8 Miliar
  • PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • PTPN I Aceh Sulap Bangunan Tua Jadi Kafe Kawula Muda
  • PHR dan PCR Kembali Luncurkan Ekosistem Vokasi Tingkatkan Kapasitas SDM Riau
  • PTPN V Komitmen Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHKba
  • Manajemen PHR Sampaikan Pentingnya Kepemimpinan ke Mahasiswa Riau
  • Tekad Anak Tukang Sepuh Emas di Mandau Jadi Kimiawan Lewat Beasiswa Prestasi PHR
  • Bahagia Sekolah Terpencil Jambi Peroleh Bantuan PTPN Group
  • Pramana Tarigan, Anak Medan Peraih Head of Sales Nasional Terbaik 2022
  • Anak PTPN Group Raih Produktivitas TBS Tertinggi Terhadap RKAP
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 09/09/2023 - 09:30 WIB
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
    Kiat Memenangkan Hati Gen Z di 2024
    Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
    Dua Caketum PWI Pusat Kembali Silaturrahmi, Banyak Kesamaan Misi
    Catatan Zulmansyah, Ketua PWI Riau
    Safari Jurnalistik PWI Riau ke Turki, Sekaligus Menonton Final Liga Champions UEFA
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved