Curi Alat Pancing Hingga Mesin Air, Remaja di Dumai Ditangkap Polisi
Jumat, 09/09/2016 - 15:29:30 WIB
Dua orang remaja ditangkap polisi lantaran mencuri alat pancing, mesin pemotong rumput dan mesin air serta peralatan lainnya. Keduanya berinisial Un (18) dan Jun (17), mereka dilaporkan Pristiwadi (46), warga kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai, Riau.
"Kedua pelaku melakukan pencurian di pondok korban Jalan Paret Baru Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting kepada merdeka.com, Jumat (9/9).
Kejadian itu terungkap saat korban bertemu dengan temannya bernama Mail pada Rabu (7/9), Mail mengatakan bahwa pada Selasa (6/9), ada orang yang menawarkan alat pancing yang mirip dengan milik korban, lalu korban mengecek pancing tersebut di pondoknya.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang milik korban berupa satu buah pancing katrol, satu unit mesin air merek Robin, satu unit mesin rumput dan satu unit mesin pompa racun rumput sudah tidak ada lagi di pondok korban," kata Donal.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses hukum dan menemukan siapa pelakunya, pada Kamis (8/9) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
"Setelah menerima laporan korban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sungai Sembilan meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan," ucap Donald.
Selang 1 jam kemudian, petugas mendapat bukti kuat terhadap ciri-ciri pelaku pencurian di pondok korban. Tak lama, polisi langsung mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku pencurian dan langsung di bawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku pencurian di pondok korban itu," kata Donal.
Ternyata, kedua tersangka Un dan Jun merupakan warga setempat yang berdomisili satu kelurahan dengan korban dan tergolong masih remaja. Un berkerja sebagai buruh harian, sedangkan Jun masih pelajar di Sekolah Menengah Atas.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung kita tahan untuk proses penyelidikan lanjutan," pungkas Donal.*
sumber : merdeka.com
|
Berita Terkini: |
Dukung Timnas Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia, IOH Tandatangani Kerja Sama Dengan PSSIDiikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023EMP Bentu Ltd dan Kompi Kavaleri Gelar Simulasi Pengamanan Obyek Vital NasionalGarap Pasar Eropa dan India, PTPN V Hasilkan Devisa USD18,22 JutaKetua DP Jatim Prof Warsono, Puji Program Pendidikan Pemkab SiakRekomendasi Rakernas DP se-Indonesia akan Diserahkan ke Presiden Jokowi Rakernas III Dewan Pendidikan se-Indonesia DigelarWaspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan SelamatAsrinya Hutan Perumahan PHR, Jadi Rumah Sejuk Bagi Spesies yang DilindungiPintu Langit, Program PTPN XIII Sentuh Keluarga Kurang MampuPenuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPOPertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Migas BerkelanjutanMenuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas SuarSinergi Bersama PLN, PTPN V Efisiensi Hingga Rp172,8 Miliar |
|
Komentar Anda :