Menyikapi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan narkoba di Kabupaten Kampar. Untuk itulah, Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM dan Wakil Bupati Catur Sugeng Susanto SH dan rombongan berkonsultasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bupati, Wabup dan rombongan diterima oleh Kabag Organisasi Tata Laksana BNN Hadi Gunawan di ruang rapat BNN Jakarta, Kamis (7/9/2017). Turut hadir Kabag Hukum Khairuman, Kabag Kesra H Sasminedi Shaleh.
Dalam audiensi tersebut, Kabag Ortal BNN Hadi Gunawan menyampaikan bahwa lembaga BNN di daerah sangat diperlukan, maka lembaga yang selama ini dikenal dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi BNN Kabupaten (BNNK). “Lembaga ini kerjanya sangat berat, perlu dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, penegak hukum dan berbagai instansi,’’ujarnya.
Adapun mekanisme yang harus dipersiapkan telah diatur dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan BNN. “Untuk itu Pemkab Kampar harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang nantinya akan disampaikan ke BNN dan BNN akan berkoordinasi dengan Kemenpan untuk permasalahan Sumber Daya Manusianya,’’ucapnya.
BNN di tingkat Kabupaten dipimpin oleh pejabat struktural eselon III dan dibantuempat pejabat struktural eselon IV. Nantinya persyaratan yang diajukan Pemkab tersebut dibuat dalam bentuk proposal secara komprehensif.Pemerintah daerah menyiapkan persyaratan seperti gedung maupun sarana penunjang lainnya, kemudian selanjutnya akan dinilai oleh BNN dan juga Menpan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar mengintruksikan kepada Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda Kampar untuk untuk mempersiapkan segala persyaratan yang diminta oleh pihak BNN untuk keberadaan BNNK di Kabupaten Kampar. Bupati juga menyampaikan tentang rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forkopimda Kampar untuk mendukung hal tersebut. (Humas)