Gagas Penyelenggaraan Paten, Bupati Kampar Tegaskan Pelayanan Harus Cepat, Terpadu Dan Akurat
Selasa, 10/10/2017 - 08:00:07 WIB
Pemerintah Kabupaten Kampar menggagas pelayanan perizinan dengan konsep penyelenggaraan pelayanan teknis (paten). Dalam hal ini Bupati Kampar H Azis Zaenal minta camat harus mengoptimalkan pekerjaannya untuk membangun Kabupaten Kampar. Kalau dulu sudah dianggap baik, maka sekarang harus dibuat lebih baik lagi.
Dalam rapat Pelayanan Paten di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, Jum'at (6/10/2017), Bupati Kampar Azis Zaenal mengharapkan pelayanan harus cepat, terpadu dan akurat terhadap masyarakat harus bisa terwujud.
Camat harus bisa memberikan pemikiran yang baik untuk kemajuan Kabupaten Kampar, jangan menunggu perintah dan ide-ide dari bupati saja.
Selain itu Azis Zaenal mengatakan, para camat harus memiliki inovasi, kreativitas dan terobosan. Di segala lini camat harus juga melahirkan berbagai ide khususnya Pelayanan Paten ini. Sebagian kewenangan Bupati Kampar dalam pelayanan ini untuk memperpendek jalur birokrasi yang selama ini sangat panjang dan merepotkan serta mempersulit masyarakat.
"Dalam pelaksanaan tugas kecamatan para camat harus dibarengi dengan ikhlas, bagaiaman kita membangun Kabupaten Kampar ini dengan karya dan melahirkan kreativitas serta keikhlasan, bagaimana kita seorang camat memikirkan bagaimana membangun desa-desa agar lebih baik dan maju lagi kedepannya," ungkap Azis.
Selain memiliki kreatifitas, camat harus memiliki terobosan serta bekerjasama dengan para tokoh, ninik mamak, alim ulama dan tokoh pemuda serta masyarakat yang ada di desa. "Ajak mereka untuk bersama memikirkan bagaimana memajukan desa dan kecamatan. Selain itu Camat juga berusaha meningkatkan perekonomian masyarakatnya," kata Azis.
Diakhir sambutannya Azis Zaenal mengharapkan seluruh kepala OPD dan camat untuk menyatukan visi dan misi dalam membangun Kabupaten Kampar lebih baik lagi. Camat diberikan wewenang dalam mengurus izin, asal semua dimasukan ke dalam kas d.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri memaparkan kepada Bupati Kampar H Azis Zaenal tentang pelayanan perizinan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kampar kedepannya. Dalam kesempatan itu, Sekdakab Kampar menyampaikan bahwa syarat penyelenggaraan Pelayanan Teknis (Paten). Dijelaskan Yusri diantaranya syarat penyelenggaraan paten pertama syarat subtantif, administratif dan teknis.
"Untuk syarat penyelenggaraan paten yang adalah syarat pendelegasian dari Bupati Kampar kepada camat supaya ada kewenangan camat membantu Bupati dalam pelayanan," ujar Yusri.
Pendelegasian ini merupakan salah satu upaya untuk mengekang dan memperpendek jalur pelayanan yang selama ini terlalu berbelit-belit. "Khususnya pelayanan Kantor Camat, dengan pelayanan ini masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi di kantor camat dapat dipercepat pelayanan," sebutnya. (trc)
Komentar Anda :