Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan 2.983 usulan kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.010.396.048.559 (Rp. 1,01 Triliun). 2.983 usulan itu terdiri dari dua jenis usulan yakni usulan reguler sebanyak 2,936 usulan dan usulan penugasan sebanyak 47 usulan.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc melalui Kepala Bidang Litbang, Perencanaan dan Pengendalian (LPP) Yusdiyen Hadinata, S.Si MSi didampingi Kasubbid Perencanaan Fanny Angga Agusta, S.Kom, Senin (16/4/2018). Usulan itu telah diverifikasi oleh Bappeda bersama BPKAD dan Administrasi Pembangunan Setdakab Kampar.
“Kita berharap kegiatan yang diusulkan melalui dana DAK fisik Tahun 2019 ini bisa terkabul,” ujar Yusdiyen.
Ada 13 OPD yang mengusulkan kegiatan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 ini yakni, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dengan 2.040 usulan, Dinas PPKBP3A sebanyak 574 usulan, Dinas Kesehatan sebanyak 21 usulan, RSUD Bangkinang sebanyak 14 usulan, Dinas PUPR sebanyak 68 usulan, Dinas Perkim sebanyak 18 usulan, Dinas Perikanan sebanyak 81 usulan.
Selanjutnya Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 143 usulan, Dinas Pariwisata sebanyak 4 usulan, Dinas Industri dan Ketenaga Kerjaan sebanyak 3 usulan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebanyak 13 usulan dan Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 4 usulan.
Dijelaskan Yusdiyen bahwa sebelumnya Bappeda Kabupaten Kampar telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan seluruh Perangkat Daerah yang mengusulkan Kegiatan DAK Fisik 2019 untuk menjelaskan terkait verifikasi usulan program kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 di ruang studio Bappeda Kabupaten Kampar, Jumat (13/4/2018).
Dalam pertemuan tersebut Kabid LPP Yusdiyen Hadinata mewakili Kepala Bappeda Kampar M. Fadli Mukhtar menyampaikan mengenai Jadwal Pengusulan DAK Fisik Tahun 2019, Bidang DAK Fisik Tahun 2019, Menu DAK untuk Kabupaten Kampar dan Persiapan Perangkat Daerah terkait pengusulan DAK Fisik dimaksud.
Berdasarkan Permendagri Nomor : 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik ada rambu-rambu yang harus diikuti dalam proses pengusulan kegiatan DAK Fisik tersebut. Diantaranya, kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan daerah sesuai lampiran UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kegiatan yang diusulkan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dasar dan pemenuhan standar pelayanan minimal (bagi usulan kegiatan DAK reguler). Kegiatan yang diusulkan mendukung pencapaian prioritas nasional (bagi DAK penugasan).
Kemudian kegiatan yang diusulkan bukan merupakan rincian kegiatan yang dilaksanakan secara rutin oleh perangkat daerah. Usulan kegiatan sesuai dengan potensi daerah. Usulan kegiatan menunjang pencapaian prioritas daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah. Usulan kegiatan dilengkapi dengan bukti kesiapan pelaksanaan kegiatan seperti DED, dokumen ketersediaan lahan atau data teknis. Usulan dana disesuaikan dengan standar biaya daerah. Usulan memperhatikan ruang lingkup DAK terkait sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2016 tentang Juknis DAK Fisik.
Disampaikan Yusdiyen bagi Usulan Perangkat Daerah yang telah selesai diverifikasi maka OPD yang bersangkutan harus menyerahkan berita acara hasil verifikasi ke bidang LPP Bappeda Kampar. Berita acara hasil verifikasi DAK Fisik ditanda tangani oleh Perwakilan Bappeda, BPKAD, Bagian Adm Pembangunan Setda dan selanjutnya review dengan inspektorat.
Anggaran Untuk Kecamatan di Kabupaten Kampar ProporsionalRencana pagu anggaran untuk setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2019 memakai sistem proporsional. Setiap kecamatan tidak sama besaran anggaran untuk program/kegiatan kecamatan, tergantung kepada luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, MSi saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana program Kecamatan tahun 2019 di aula kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Jumat (13/4/2018). “Ada porsi yang berbeda antar kecamatan, karena setiap kecamatan beda luas wilayah, jumlah penduduk dan sebagainya. Kita proporsionalkan saja anggarannya,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Plt Kepala Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi M.Sc, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Afdal, ST, MT, Kepala Bidang Infrastruktur dan kewilayahan Safri, S.Sos beserta Kabid dan Kasubbid di lingkup Bappeda Kabupaten Kampar, serta seluruh camat se-Kabupaten Kampar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, MSi didampingi Plt Kepala Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, Kadis PUPR Afdal, saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana program Kecamatan tahun 2019 di aula kantor Bappeda Kabupaten KamparDisampaikan Yusri bahwa pemerintah daerah akan memberikan anggaran yang lebih besar untuk kecamatan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini juga harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kecamatan kepada masyarakat. “Anggaran sudah ditambah, fasilitas kantor yang rusak akan diperbaiki, demikian juga kendaraan dinas akan disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja camat, dan ini juga harus sebanding dengan pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.
Disampikan Sekda bahwa kini Kabupaten Kampar harus berlari kencang. Sumber potensi PAD banyak. “Tinggal kita lagi, bagaimana kecamatan melakukan pembinaan kepada desa-desa. Mari kita tingkatkan pelayanan jangan sampai adem ayem saja,” ujarnya.
Kemudian Sekda mengingatkan kepada Camat agar tertib terhadap jadwal penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran). “Tak tepat waktu dalam penyusunan RKA kita balikkan ke angka semula, tidak ada penambahan waktu,” ingatnya.
Sementara itu Plt Kepala Bappeda M. Fadli Mukhtar menyampaikan bahwa bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ada beberapa dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan kegiatan di tahun 2019 yakni, RPJPD, RPJMD dan Renstra. Kemudian untuk rencana Tahunan ada RKPD untuk Kabupaten dan Renja untuk OPD.
“Saat ini kita dalam proses perencanaan Tahun 2019 dan kita sudah melalui beberapa tahapan. Saat ini kita pada tahapan penyempurnaan RKPD yang mana pada akhir Mei 2018 harus selesai dan dikonsultasikan ke Provinsi dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah,” ujar Fadli. (Advetorial)