Pasca dilakukannya penggalian ditempat mengandung dugaan purbakala (eskavasi) susunan batu bata yang diduga candi di kawasan Candi Muara Takus Kabupaten Kampar, Riau, Pemerintah Daerah Riau dan Pemerintah Pusat menandatangani kesepatan luas wilayah dalam upaya pelestarian wilayah Situs Candi Muara Takus seluas 136,6 hektar.
Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Yoserizal Zen, mengatakan kesepakatan tertuang dalam rapat yang dihadiri BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Batusangkar sebagai UPT Pemerintah Pusat yakni, UPT Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Dinas Kebudayaan Riau dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar itu, selain disepakatinya luas wilayah upaya pelestarian wilayah situs Candi Muara Takus, Pemerintah Kabupaten Kampar harus segera menetapkan Situs Candi Muara Takus sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan hasil rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau.
Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan Riau kemarin, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar segera melaksanakan penyusunan Kajian Induk Pelestarian Cagar Budaya Situs Candi Muara Takus sebagai pedoman untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan di Situs Candi Muara Takus.
Menurut Yoserizal Zen yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Riau ini, rapat yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan Riau adalah untuk menyepakati perbedaan luas wilayah antara hasil zonasi Dinas Kebudayaan Riau dengan zonasi yang dilakukan BPCB Batusangkar yang memiliki wilayah kerja Provinsi Sumbar, Riau dan Kepri ini.
Hasil zonasi Pemprov Riau tahun 2010, tambah Yoserizal Zen, wilayah Muara Takus seluas 116 hektar, sedangkan studi zonasi BPCB Batusangkar pada tahun 2015 terhadap Situs Budaya Muara Takus seluas 138,5 hektar, sehingga harus dicari dimana letak selisih atas zonasi keduabelahpihak.
Berdasarkan hasil pemaparan Tim BPCB yang dikepalai Drs Nurmatias, adanya perbedaan zonasi antara Dinas Kebudayaan Riau dengan BPCB dikarenakan penambahan situs yang berada pada bagian barat candi tepatnya di seberang sungai dari Candi Muara Takus terdapat dua makam yang diduga cagar budaya yakni, Makam Datuok Lowe Talingo dan Makam Datuak Itam Lidah. “Inilah yang menjadi pertimbangan arkeologis BPCB guna kepentingan penelitian selanjutnya,” ujar bekas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Riau ini. Selanjutnya perhitungan tanggul dengan lebar 5 meter dan penambahan untuk Zona Inti II seluas 5 meter dan Zona Penyangga Tanggul seluas 20 meter. Penambahan zona pengembangan pada areal masuk wilayah candi yang berguna bagi zona pengembangan pemerintah, sehingga tidak menganggu Zona Penyangga Situs Candi Muara Takus.
Candi Muara Takus yaitu candi Buddha yang terdapat di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi RiauHanya saja, ujar Yoserizal Zen, adanya kesamaan hasil overlay antara Dinas Kebudayaan Riau dan BPCB menunjukkan titik koordinat penentuan batas tanggul Candi Muara Takus. Dari rapat itulah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar meminta rekomendasi institusi berwenang untuk menentukan luas Candi Muara Takus. “Ini bukti bahwa Pemkab Kampar serius mengembangkan kawasan Candi Muara Takus sebagai destinasi pariwisata,” ungkapnya.
“Kalau Candi Muara Takus dioptimalkan pengerjaannya, tentulah mampu menambah PAD melalui destinasi pariwisata. Info selama ini, Candi Muara Takus sudah ramai dikunjungi wisatawan, baik domistik maupun manca negara. Bahkan ada yang beribada di sana,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selama 15 hari Tim BPCB Batusangkar bersama Tim Dinas Kebudayaan Riau melakukan eskavasi di areal yang diduga candi di areal kawasan Candi Muara Takus. Eskavasi yang dilakukan ditemukan struktur yang diduga candi di bekas galian pasir. “Tim melakukan kajian lebih dalam terhadap batu dan stuktur yang dieskavasi," paparnya. (Adv)