www.transriau.com
20:05 WIB - Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan | 18:10 WIB - Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran | 09:43 WIB - Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan | 22:06 WIB - Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga | 19:48 WIB - Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri | 15:57 WIB - IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  Kamis, 18 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Keterangan Kepala Kanwil Kemenag Riau Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla

Senin, 03/09/2018 - 11:07:10 WIB

Drs H. Ahmad Supardi, MA
TERKAIT:
   
 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, baik melalui telpon maupun  media sosial dan bahkan viral  serta terjadi polemik di media sosial dan di tengah masyarakat, tentang penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar dan Musholla, sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor: Kep/D/101/1978 dan Surat Edaran  Dirjen Bimas Islam Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/3028,  maka dengan ini kami sampaikan hal hal  sebagai berikut:

1. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tersebut tidak ada melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Instruksi itu bahkan mempersilahkan adzan dengan pengeras suara sekuat kuatnya, karena hal itu adalah pemberitahuan waktu sholat dan  mengajak umat untuk melaksanakan sholat. Tentunya dengan suara yang merdu, fasih dan menyejukkan.

2. Umat beragama di luar pemeluk agama Islam yang kebetulan tinggal di sekitar Masjid, Langgar, dan Mushalla, diminta untuk dapat memahami dan merasa tidak terganggu dengan suara adzan tersebut, karena ini adalah bahagian dari ajaran agama Islam yang telah membudaya dan mendarah daging bagi umat Islam, dalam rangka memberitahu waktu sholat telah tiba dan sekaligus mengajak umat untuk melaksanakan sholat  dan meraih kemenangan.

3. Instruksi ini ditujukan pada daerah perkotaan seperti ibukota negara, provinsi, dan kab/kota yang penduduknya sangat heterogen dari sisi agama, budaya kerja, adat dan tradisi, serta lain sebagainya. Sedangkan daerah perdesaan yang penduduknya homogen atau bahkan satu kampung itu hanya dihuni umat Islam, maka dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan tradisi masyarakat setempat.

4. Aturan dalam instruksi ini secara umum mengatur penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan Adzan, Tilawah Al-Qur'an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam, sbb:

ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

• Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
• Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
• Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

WAKTU SHOLAT SHUBUH:

- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :
 
5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke
dalam.

WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT :

5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam

WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :

Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :

Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar. 

5. Saya berharap supaya aturan ini dapat dilaksanakan oleh Pengurus Masjid, Langgar, dan Musholla dengan sebaik baiknya serta tidak mengkait kaitkan dan membenturkannya dengan politik praktis, sebab aturan ini telah dibuat  40 tahun yang lalu atau sejak tahun 1978. Trims. (ash)



 
Berita Terkini:
  • Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
  • Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
  • Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  • Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga
  • Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
  • IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  • Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  • IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed
  • Peran Pers Sangat Mendukung Pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Riau
  • PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
  • Riau Petroleum Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa "Belanjo Baju Rayo"
  • JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al-Qur’an dari Baitul Maal Hidayatullah
  • Rumah BUMN Riau Peduli Penyaluran Bantuan Kepada Anak Yatim
  • Konsistensi PTPN IV Regional 3 Jaga Inflasi Mewujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran
  • Dukung PSN PTPN, Pemerintah Tetapkan Relaksasi BPHTB
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved