Pemerintah Pusat menunjuk lima desa di Provinsi Riau sebagai desa percontohan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui program Masyarakat Berkesadaran Hukum.
Informasi ini disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat acara simulasi pemadaman Karhutla, di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Selasa, 18 Agustus 2020.
"Program Masyarakat Berkesadaran Hukum sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian Karhutla. Program ini akan diterapkan. Yang saat ini telah diberi kepercayaan kepada Riau ini ada nilai desa percontohan, yang diharapkan adanya dukungan semua Satgas Karhutla Kabupaten/Kota se-Riau," kata Gubri.
Kelima desa percontohan Masyarakat Berkesadaran Hukum tersebut diantaranya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Desa Peregam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Desa Pulau Gerang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Desa Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.
"Harapan kami mari kita sama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Walaupun itu lima desa percontohan, karena melihat terjadinya kebakaran yang berulang-ulang, makanya ditunjuklah lima desa ini, yang diharapkan bisa menjadi contoh desa-desa yang lain," terangnya.
"Tapi bukan berarti desa lain tidak sama, tapi nanti secara bertahap KLHK dan BNPB akan melakukan pemantauan terhadap lima desa ini, dan pemerintah daerah agar kedepan kita bisa mencegah Karhutla, daripada kita harus melakukan pemadaman Karhutla yang sulit kita kendalikan," tutupnya. (mcr)