Gubri Ajak Masyarakat Riau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
Rabu, 11/08/2021 - 21:58:19 WIB
|
Gubernur Riau Syamsuar bersama Forkopimda saat melihat proses Samsat Drive Thru di Kantor Badan Pendapatan Daerah Senin, 9/8/2021.
|
PEKANBARU – Bersempena Hari Jadi ke-64 Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kado spesial untuk masyarakat Riau. Salah satunya adalah penghapusan denda pajak keterlambatan.
Program tersebut sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 30/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan. Program penghapusan denda pajak ini terhitung mulai 9 Agustus sempena Hari Jadi Ke-64 Provinsi Riau, sampai dengan 9 November 2021 mendatang.
Gubri Syamsuar mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat di tengah himpitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
“Itu juga sesuai arahan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka memberi keringanan pajak terhadap warga kita,” kata Gubri Rabu 11 Agustus 2021.
“Itu semua untuk memberi kemudahan dan keringan kepada masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Jadi penghapusan ini tidak selalu dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Karena program tersebut tidak mesti ada setiap tahun, Gubri mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
“Program penghapusan (denda pajak) ini tidak selalu ada. Jadi silahkan gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah dan perusahaan.
Adapun persyaratan bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.
Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan sesuai dengan identitas di STNK/BPKB. (mcr)
Komentar Anda :