Gubernur Riau Bupati dan Walikota Se Provinsi Riau Lakukan Deklarasi Anti Gratifikasi
Kamis, 10/11/2016 - 06:53:45 WIB
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Riaumelakukan deklarasi anti gratifikasi dalam pelayanan publik. "Indonesia saat ini masih berjuang memberantas korupsi," kata Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di Pekanbaru pada acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se- Provinsi Riau, Rabu.
Alexsander Marwata, menjelaskan deklarasi yang diucapkan tadi oleh semua kepala daerah se-Riau merupakan langkah awal untuk memberantas gratifikasi dikalangan pemimpin daerah hingga ke bawahan. "Saya sangat sependapat dengan Ketua Omdusmen bahwa ini baru langkah awal untuk memberantas gratifikasi," tegasnya.
Ia menambahkan selain dari kalangan pejabat, Indonesia juga membutuhkan pelaku usaha yang berintegritas, bagaimana pelaku usaha ikut membantu pemberantasan korupsi.
Gubernur, Bupati dan Walikota membacakan isi deklarasi yaitu Ada empat deklarasi anti gratifikasi adalah pertama tidak menerima gratifikasi, suap, dan uang pelicin dalam bentuk apapun. Dua tidak memberi gratifikasi, suap, dan uang pelicin dalam bentuk apapun, tiga membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan empat bersama membangun budaya anti gratifikasi. Usai membacakan deklarasi Bupati dan Walikota se- Riau menandatangani deklarasi tersebut.(trc)
Komentar Anda :