www.transriau.com
19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil | 12:13 WIB - Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim | 12:00 WIB - Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  Kamis, 28 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Draft RTRW Riau 2016-2035 di Pusaran Korupsi, Pansus RTRW Minta Jikalahari Update Data Terbaru

Selasa, 05/09/2017 - 21:57:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Jikalahari menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sengaja mengubah status dan fungsi kawasan hutan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit menjadi non kawasan hutan atau Area Peruntukan Lain (APL).

“Gubernur Riau menjadikan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit dari illegal menjadi legal melalui draft RTRW Riau 2016 – 2035,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, dalam rilisnya, Selasa (5/9/2017).

Melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, Pemprov Riau, dijelaskan Woro, salah satunya mengusulkan 32 korporasi itu menjadi APL yang di dalam SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP).

Artinya, 32 korporasi itu melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan berupa menduduki kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

“Jika diusulkan jadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dan disetujui Menteri LHK, otomatis tindak pidananya hilang, dari penjahat menjadi bukan penjahat,” kata Woro.

Jikalahari menemukan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dioverlay dengan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014.

Berikut data 32 korporasi yang diubah menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam Draft RTRWP Riau 2016 – 2035.

Nama Perusahaan Grup Kawasan Hutan SK 673/878 Perubahan Fungsi Menjadi APL dalam Usulan Pemprov Draft RTRWP Riau 2016 – 2035 Fungsi Luas Fungsi Luas

1- Alam Sari Lestari HPK 1.598,04 APL 1.598,04
2- Bintang Riau Sejahtera HPK 609,77 APL 609,77
3- Gatipura Mulya HPT
HPK 93,9
1.049,54 APL 1.142,44
4- Padasa Enam Utama HPK 4.467,5 APL 4.467,5
5- Perkebunan Bintan HPK 1.263,56 APL 1.263,56
6- PTPN V Inhu PTPN HPK 5.126,41 APL 5.126,41
7- PTPN V Kampar PTPN HPK 1.023,12 APL 1.023,12
8- PTPN V Rohul PTPN HPK 518,37 APL 518,37
9- Sinar Inti Sawit HPHPK 223,04646,56 APL 869,62
10- Sumber Alam Makmur Sentosa HPK 713,21 APL 713,21
11- Tasma Puja HPK 137,54 APL 137,54
12- Teguh Karsawana Lestari HPK 1.267,95 APL 1.267,95
13- Tunggal Perkasa Plantation Astra Agro Lestari HPK 8.418,09 APL 8.418,09
14- Aditya Palma Nusantara Duta Palma (Darmex Argo) HPK 704,13 APL 704,13
15- Banyu Bening Utama Duta Palma (Darmex Argo) HPK 7.609,43 APL 7.609,43
16- Eluan Mahkota Duta Palma (Darmex Argo) HPK 770,58 APL 770,58
17- Kencana Amal Tani Duta Palma (Darmex Argo) HPK 5.363,41 APL 5.363,41
18- Mekarsari Alam Lestari Duta Palma (Darmex Argo) HPK 667,69 APL 667,69
19- Palmasatu Duta Palma (Darmex Argo) HPK 9.978,49 APL 9.978,49
20 Panca Agro Lestari Duta Palma (Darmex Argo) HPK 3.358,48 APL 3.358,48
21- Inti Kamparindo Dumai Indah Grup HPK 220,30 APL 220,30
22- Inecda Gandaerah Grup HPK 1.449,14 APL 1.449,14
23- Air Jernih HPK 397,21 APL 397,21
24- Hutahaean Hutahaean Grup HPK 2.634,28 APL 2.634,28
25- Guntung Hasrat Makmur Sambu Grup HPK 8.014,86 APL 8.014,86
26- Gandaerah Hendana Gandaerah Grup HPK 696,31 APL 696,31
27- Kharisma Riau Sentosa HPK 1.520,09 APL 1.520,09
28- Salim Ivomas Pratama HPK 9.010,75 APL 9.010,75
29- Peputra Supra Jaya Peputra Masterindo HP 3.831,30 APL 3.271,71
30- Bumi Sawit Perkasa HPK 1.494,90 APL 1.494,90
31- Seko Indah HPK 937,22 APL 937,22
32- Surya Agrolika Reksa Adimulya Grup HP 195,97 APL 195,97. Total 84.450,57

*Sumber: data Olahan, SK 673/878, HGU BPN Tahun 2010, Draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dari Bappeda 2016.

Pertama, 19 dari 33 korporasi dalam kawasan hutan temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perizinan DPRD Riau 2015 berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014 diusulkan dari kawasan hutan menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 seluas 67.980,99 hektar. Pada awalnya sebagian areal 19 korporasi tersebut masih dalam kawasan hutan dengan fungsi HPK.

Pada Maret 2016 DPRD Riau mempublikasikan temuan Pansus Monev perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan terdapat 33 korporasi menanam sawit dalam kawasan hutan.

Korporasi Perkebunan tersebut telah melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan seluas 104.094 Hektar.

Selain melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, korporasi juga melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektar dan akibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Triliun.

Pansus Monev Perizinan merekomendasikan kepada Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap 33 korporasi tersebut.

“Rekomendasi tidak dijalankan, justru tiba-tiba Pemprov Riau mengusulkan menjadi APL. Ini kan aneh? kata Woro, “Jelas bahwa usulan 19 korporasi ini di APL -kan tidak sejalan dengan temuan Pansus Monev DPRD Riau,” sambungnya lagi.

Kedua, 13 perusahaan berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010 sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 673/878. Oleh Pemprov Riau melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, diusulkan menjadi APL seluas 17.469,58 hektar. Itu berarti berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, BPN menerbitkan izin HGU dalam kawasan hutan.

Temuan Jikalahari lainnya, 7 dari 32 korporasi itu milik Grup Duta Palma (Darmex Agro Group) yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang melibatkan terpidana Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut.

Duta Palma menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan. Suap diberikan agar Annas Maamun bersedia memasukkan lahan milik grup Duta Palma untuk dilepaskan dari kawasan hutan.

“Mengapa Gubri tetap mengusulkan 7 korporasi yang terlibat korupsi itu menjadi APL?” kata Woro, “ Usulan Gubri ini menunjukkan Gubri mengamini korupsi,” ujarnya.

Padahal Gubri mengusung tema integritas dan anti korupsi sepanjang 2017. Nyata-nyata ini bertentangan dengan semangat Hari Anti Korupsi Internasional yang digelar di Riau pada 8 Desember 2016, dan bertentangan dengan semangat Riau melepaskan diri dari jerat korupsi para pemimpin-pemimpinnya di masa lalu.

Untuk itu, Jikalahari merekomendasikan :

1.DPRD Riau mempublikasikan kepada publik draft RTRWP Riau 2016 -2035, kemudian mengundang publik sebagai bentuk wujud partisipasi publik dalam penyelenggaraan penataan ruang;
2. DPRD Riau mendesak Gubernur Riau mereview SK 673 – 903 dengan cara membentuk tim terpadu yang diisi oleh Civil Society yang berintegritas dan ahli di bidangnya;
3. Gubernur Riau membuka informasi kepada publik mengenai usulan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diubah menjadi APL;
4. Gubernur Riau menjelaskan kepada publik mengapa grup Duta Palma diusulkan oleh Pemprov Riau menjadi APL padahal Duta Palma terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan. Tindakan ini sebagai wujud komitmen Gubernur Riau pasca HAKI di Riau;
5. KPK segera memeriksa Pemprov Riau karena kembali mengusulkan areal grup Duta Palma menjadi APL dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035.


Pansus RTRW Riau Sarankan Jikalahari Update Informasi Tentang Data Draft RTRW Terbaru

Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau meminta pihak Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) untuk membuat surat kepada pimpinan DPRD Riau, untuk melakukan diskusi dengan pihak Pansus RTRW. Hal ini menurut pihak Pansus agar Jikalahari bisa mengetahui secara langsung data hasil kerja yang sudah dilakukan oleh Pansus RTRW, sehingga tidak lagi beropini sembarangan.

Anggota Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengatakan, pihaknya sudah membaca data yang dibuat oleh pihak Jikalahari, sehingga mengeluarkan statmen seperti itu.

Dijelaskannya, dari keseluruhan data tersebut adalah data lama. Karena semua korporasi dan luasan wilayah yang dulu diputihakan dalam SK sebelumnya, yang disebutkan Jikalahari menurutnya sudah dihijaukan oleh pihak Pansus RTRW.

"Sebaiknya Jikalahari mengetahui data terbaru, mana yang diputihkan mana yang dihijaukan. Itu yang dikeluarkannya lagi-lagi data lama, saya sudah baca sampai tuntas. Kalau sudah tahu data baru, biar nggak salah-salah lagi ngeluarkan statmen. Jangan lakukan penggiringan opini publik dengan data yang tidak benar. Silahkan masukkan surat ke pimpinan untuk diskusi dengan Pansus, akan kami jelaskan dengan jelas," kata Suhardiman Amby kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (5/9/2017).

Suhardiman juga memastikan data yang dikeluarkan oleh Jikalahari tersebut salah semua. Dikatakannya, dari 83 ribu hektar kawasan yang diputihkan menurut Jikalahari, menurut Suhardiman angkanya bukan hanya 83 ribu itu saja, tapi mencapai 160 ribu hektar.
"Itu semua awaknya memang diputihakan, tapi kami di Pansus kemudian menghijaukannya kembai, dan menjadikannya sebagai kawasan hijau gambut dan kawasan resapan air. Apa yang dikawatirkan Jikalahari itu tak akan terjadi, tak usah kawatir, silahkan datang, kami akan sangat terbuka sekali," tuturnya. *




Sumber : Rilis Jikalahari, Tribun Pekanbaru



 
Berita Terkini:
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  • Tinjau Pekerja di Lapangan Saat Ramadan, Dirut PHR Pesan Jaga Keselamatan
  • Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved