Husni Thamrin : Permen LHK Nomor : 17 Tahun 2017 Jangan Sampai Jadi Masalah Baru di Riau
Senin, 16/10/2017 - 20:09:22 WIB
|
Husni Thamrin
|
Kedatangan ratusan pekerja PT RAPP ke gedung DPRD Riau Senin pagi (16/10/2017) diterima langsung Ketua DPRD Riau Septina Primawati, dan sejumlah anggota Dewan. pada pertemuan ini DPRD Riau mendukung langkah yang ditempuh oleh Aliansi Serikat Pekerja Riau Kompleks (Asperikom) yang mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor : 17 tahun 2017
"Adapun dampak dari terbitnya Permen LHK Nomor : 17 tahun 2017 ini adalah PHK besar-besaran, sebagaimana yang pernah terjadi pada 2008. Kali ini, kita tidak ingin hal ini terjadi lagi akibat kebijakan negara," ungkap Juru Bicara Asperikom, Sumanto, di hadapan ketua dan anggota Dewan.
Meski belum terjadi, lanjut Sumanto, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan aksi, seperti menyurati Presiden, Wakil Presiden, dan sejumlah pihak di Jakarta. Karena, menurutnya, Permen LHK Nomor 17 tahun 2017 ini sarat dengan muatan politis. "Karena ini tidak murni untuk penyelamatan hutan. Tapi ini atas desakan dunia internasional," tegasnya.
Asperikom juga menuding kebijakan Menteri LHK Siti Nurbaya yang menerbitkan Permen tersebut tidak tepat dan terkesan merugikan masyarakat. Pasalnya, mereka telah beberapa kali melayangkan surat, Menteri Siti malah mengeluarkan surat peringatan. "Antara peringatan I dan II hanya berjarak 3 atau 4 hari. Kita khawatir, jika keluar peringatan III akan berdampak PHK," jelas Sumanto.
Anggota Dewan Husni Thamrin menyebut selaku anggota Dewan terutama asyarakat di dapilnya maka wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat karena sudah menjadi tugas seorang wakil rakyat sesuai dengan amanah undang-undang, jangan sampai aturan yang baru keluar ini menambah masalah baru bagi Riau, coba bayangkan kalau 1 juta orang dirumahkan, itukan sama saja masalah baru.
Bahkan, DPRD mengatakan, perekonomian di kabupaten Pelalawan akan lesu apabila terjadi pengangguaran akibat pemutusan hubangan kerja oleh PT RAPP ini. Persoalan dari Permen LHK ini tidak hanya terjadi pada perusahaan HTI saja namun juga perkebunan sawit
"Kita di daerah harus berjuang. Kalau perlu kita demo ke pusat kalau ini tidak ditanggapi," tegas Husni Thamrin Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera dapil Siak-Pelalawan.
Menurutnya, sangat naif apabila selaku wakil rakyat, pihaknya tidak menyikapi permasalahan ini. "Belasan paguyuban ini merupakan representasi masyarakat riau. Kita tidak berbicara soal RAPP ataupun Sukanto Tanoto. Tapi ini soal rakyat Riau," katanya.
Dukungan yang sama juga diberikan oleh anggota Dewan lainnya yang hadir pada pertemuan tersebut seperti Soniwati, EV Tenger Sinaga, Husni Thamrin, Taufik Arrakhman, dan Siswadja Muljadi juga menyampaikan dukungan yang sama. "Kita siap untuk bersama-sama melakukan negosiasi ke pusat. Kami akan perjuangkan ini," imbuh Husni sembari menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kelangsungan hudup masyarakat banyak.
Di sela-sela pertemuan tersebut, Forum Komunikasi Paguyuban Riau Kompleks menyerahkan pernyataan tertulis terkait kegelisahan mereka terhadap dampak Permen LHK Nomor 17 tahun 2107 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati. "Surat ini akan kami perjuangkan dan sampaikan. Kalau perlu ke Bapak Presiden," pungkas Septina. (trc)
Komentar Anda :