Akhirnya DPRD Riau Sahkan Pajak Pertalite 5 Persen
Kamis, 29/03/2018 - 21:55:58 WIB
Paripurna pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pajak daerah untuk penurunan harga pajak pertalite akhirnya terlaksana, melalui sidang paripurna di DPRD Riau, Kamis (29/3/2018).
Raat paripurna dihadiri sebanyak 46 anggota Dewan dan dipimpin oleh Pimpinan DPRD Riau H Sunaryo. Dengan tuntasnya revisi Perda tersebut, selanjutnya pihak Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk segera menyiapkan peraturan teknis terkait pajak baru tersebut.
Panitia Khusus (Pansus) revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah meminta Pemerintah Provinsi Riau melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menyiapkan peraturan teknis pajak baru pertalite tersebut
Selain itu, pihak Pansus juga meminta agar pihak Pertamina memenuhi standarisasi kuota BBM di Provinsi Riau, sehingga setelah pajak diturunkan nantinya tidak ada lagi persoalan kuota kurang dari pihak Pertamina.
"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar lebih aktif dalam mencari potensi pendapatan lainnya, sehingga pendapatan pajak dari sektor lainnya dapat ditingkatkan," Soniwati juru bicara pansus
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus revisi pajak daerah, Aherson mengatakan, kira-kira seminggu lamanya setelah proses paripurna ini dilaksanakan baru masyarakat akan bisa membeli pertalite dengan harga baru.
Dijelaskan Aherson, saat pembahasan finalisasi Pansus, ada dua opsi kalimat yang akan digunakan untuk mengubah kata dalam pasal pajak daerah tentang harga BBM, khususnya pertalite tersebut, yakni maksimal 5 persen, dan ditetapkan 5 persen.
Dalam rapat finalisasi tersebut menurutnya disepakati kata yang digunakan adalah, ditetapkan 5 persen. Dengan demikian, realisasi perubahan tersebut bisa dilaksanakan langsung karena sudah ditetapkan dalam revisi Perda tersebut.
Dalam rapat finalisasi tersebut menurutnya disepakati kata yang digunakan adalah, ditetapkan 5 persen. Dengan demikian, realisasi perubahan tersebut bisa dilaksanakan langsung karena sudah ditetapkan dalam revisi Perda tersebut.
Setelah paripurna dilaksanakan, maka selanjutnya menurut Aherson pihak Pemprov akan menyurati pihak Pertamina terkait penyamaan harga pajak yang baru.
"Selanjutnya masyarakat bisa membeli dengan harga Rp 7.750 nantinya," ujar politisi Demokrat Riau ini.
Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi menyambut baik revisi Perda
yang dilakukan anggota DPRD Riau. Dengan disahkannya revisi Perda
tersebut, diharapkan bisa meningkatkan stimulus daya beli pertalite. (trc)
Komentar Anda :