Legislator Riau Marwan Yohanis menyayangkan sikap Kepala Daerah di Provinsi Riau yang berdeklarasi dengan menyatakan dukungannya kepada salah seorang Capres Joko Widodo
"Hari ini saya sudah membaca koran hari ini Bawaslu akan segera memanggil kepala daerah yang ikut dalam deklarasi kemarin. Namun saya minta Bawaslu tidak menunggu lama-lama segera saja panggil dan diminta keterangan mereka," Kata Marwan
Dikatakan politisi Gerindra ini bahwa Kepala Daerah itu harus netral dan mengayomi semua parpol. Selanjutnya terkait aktivitas Deklarasi dan kampanye yang dilakukan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu mereka harus cuti dari jabatannya sebagai Bupati atau Walikota
Kemudian yang paling disayangkan adalah terdapat Kepala Daerah sekaligus Ketua Partai di Provinsi Riau ini yang ikut deklarasi itu
"Jelas-jelas partainya tidak mendukung Capres itu, kenapa disini Riau mereka menyatakan dukungan termasuk Kepala Daerah sekaligus Ketua Partai di Daerahnya Kabupaten Rohul," Tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan akan segera memanggil seluruh kepala daerah di Riau yang secara terang-terangan memberi dukungan kepada pasangan Pilpres Jokowi Maruf Amin.
Rusidi mengatakan, langkah pemanggilan tersebut diputuskan setelah adanya pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau yang digelar malam Rabu, (10/10/2018)
"Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta siang tadi," jelas Rusidi.
Adapun pada pemanggilan nanti, kata Rusidi, pihaknya ingin memperjelas seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
"Kita juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap," tuturnya.
Lebih lanjut, Rusidi menyebutkan jadwal pemanggilan akan dilakukan pada Minggu depan
"Semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu persatu," Kata Rusidi
Adapun materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana
"Khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000. Disamping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," Pungkasnya. (trc)